terdakwa kasus pengedaran narkoba Linda Pujiastuti selama 17 tahun penjara |
Jakarta,Editor -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis terdakwa kasus pengedaran narkoba Linda Pujiastuti selama 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 18 tahun dan denda Rp 2 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," kataKetua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragihdi PN Jakbar, Rabu.
Namun, Jon menyampaikan beberapa alasan yang meringankan pidana terdakwa Linda Pujiastuti. "Terdakwa jujur, mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum," ungkap Saragih.
Selain itu Saragih juga menyampaikan beberapa alasan yang memberatkan pidana terdakwa Linda Pujiastuti. "Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkotika. Terdakwa juga menikmati keuntungan sebagai perantara narkotika jenis sabu. Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat," jelas Saragih.
Saragih menegaskan terdakwa Linda Pujiastuti terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram. Jon juga memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Linda Pujiastuti mendapatkan vonis yang sama dengan Dody Prawiranegara kendati pun sebelumnya mereka tuntutan yang berbeda dari JPU.
Kasus ini, bermula saat Teddy memerintahkan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan kembali.
Saat itu, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan, namun, perintah Teddy adalah menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Teddy lalu memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda. Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas. PN Jakbar pada Selasa 9 mai 2023 telah memvonis Teddy penjara seumur hidup atau lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan hukuman mati.
Mengaku istri siri
Linda selaku perantara sabu dan terdakwa dalam kasus peredaran narkoba pernah mengaku sebagai istri siri mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Polisi Teddy Minahasa. Hal itu diungkapkan Linda saat merespons kesaksian Teddy di ruang sidnag Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). "Saya ini istri sirinya," kata Linda.
Bahkan Linda menjelaskan, pernah tidur bersama Teddy saat berada di kapal. Namun demikian, Linda tidak menjelaskan kapan dan di mana persisnya peristiwa itu terjadi.
"Kami setiap hari di kapal tidur bersama dan saya sempat minta maaf beliau jawabnya 'tidak apa, lain kalau ada proyek lagi kita kerjakan. Cari yang gampang saja'. Mohon maaf ini harus saya utarakan," kata Linda.
Linda Pujiastuti alias Anita Cepu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada 15 maret 2023 uga pernah memberikan keterangan bahwa dirinya bersama Teddy Minahasa tiga kali mengunjungi pabrik sabu di Taiwan. Namun hal tersebut telah dibantah oleh Teddy.
"Teddy menilai keterangan Linda tergolong ngawur saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di ruang sidang. "Secara logika, apakah mungkin seorang polisi dari negara lain (Indonesia) mengunjungi pabrik sabu di Taiwan, di mana tempat tersebut merupakan sarang mafia?" kata Teddy dalam materi pleidoi yang diterima Editor di Jakarta pada Sabtu 15 Maret 2023
** Antara
0 Komentar