![]() |
Aksi Demonstrasi Aliansi badan eksekutif mahasiswa (BEM) Sumatera Barat (SB) bersama federasi serikat pekerja metal Indonesia (FSPMI) ke Kantor Gubernur Sumatera Barat, Rabu (15/6/2022). |
Padang, Editor - Massa dari aliansi badan eksekutif mahasiswa (BEM) Sumatera Barat (SB) bersama federasi serikat pekerja metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Gubernur Sumatera Barat, Rabu 15 Juni 2022
Massa aksi tiba di luar Kantor Gubernur Sumbar sekira pukul 14.20 WIB. Orator aksi kemudian menyampaikan tuntutan massa.
Adapun tuntutan aksi ini ialah menolak revisi UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan pemerintah (P3) dan menolak UU Cipta Kerja
Koordinator pusat BEM SB, Irwandi mengatakan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja telah membuat resah kaum buruh serta buruh honorer.
"Kami menolak (UU Cipta Kerja), apalagi di bagian THR dan juga jangka waktu kontrak kerja, yang tidak ada jaminan," terang Irwandi.
Ia menduga, salah satu itikad pemerintah ialah tetap menjebloskan Omnibus Law.
Omnibus Law ini, kata dia, sudah cacat formil berdasarkan keputusan MK. "Pemerintah bukan memperbaiki undang-undang (UU)nya, namun mengubah dasarnya," kata dia lagi.
Ia melanjutkan dugaan massa aksi bahwa dasar peraturan pembentukan peraturan undang-undang ini diubah, sedangkan UU-nya cacat secara formil.
Irwandi mewakili peserta aksi, akan kembali melakukan demonstrasi hingga ditemui langsung oleh Gubernur Sumbar.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polresta Padang, Kompol Ridwan mengatakan, aksi demonstrasi yang dikawal pihaknya berjalan tertib, meskipun di bawah guyuran hujan.
**
0 Komentar