Polres Pariaman Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD Pariaman

 


Pariaman, Editor   - Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Bangsal Penyakit Dalam di RSUD Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Kasus tersebut merugikan negara hingga Rp 900 juta.

"Kedua tersangka tersebut, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial B dan kontraktor berinisial Z," kata Kapolres Kota Pariaman, AKBP Abdul Azis, Selasa   ( 22/3/2022).

Menurutnya, pembangunan bangsal tersebut dilakukan pada 2016 dengan total anggaran Rp 7,4 miliar dengan pemenang tendernya yaitu PT. Multi Sindo Internasional.

Namun berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar pengerjaannya diduga merugikan negara mencapai Rp 900 juta, kata dia.

Kedua tersangka tersebut hingga saat ini belum dilakukan penahanan karena dinilai masih kooperatif dan menjalani wajib lapor dua kali seminggu, namun jika sudah memasuki tahap P21 maka akan dilakukan penahanan.

"Saat ini proses penyidikannya telah tahap I dan menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum," bebernya

Ia mengatakan meskipun saat ini Polisi Pariaman telah menetapkan dua orang tersangka namun tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya karena pihaknya masih mendalami kasus dugaan korupsi tersebut.

"Untuk tersangka kemungkinan ada bertambah lagi,"  ulas  dia.

Ia menjelaskan penanganan kasus tersebut sudah lama dilakukan oleh Polres Pariaman namun terkendala karena menunggu hasil audit BPKP Sumbar.

Sebelumnya Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat telah meminta keterangan 16 saksi terkait dugaan korupsi pembangunan gedung Bangsal Penyakit Dalam RSUD Pariaman yang telah dipasang garis polisi semenjak 27 Februari 2020.

** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar