Puskesmas Ulakkarang Diduga Lakukan Malpraktik, AK Cacat Permanen


Murniati saat melakukan jumpa pers di LBH Padang. Di sana, diperlihatkan foto kondisi mata AK yang mengalami cacat karena salah mendapatkan obat dari oknum petugas Puskesmas Ulakkarang Padang.


Padang , Editor   – Seorang anak berinisial AK (12 tahun) di Ulakkarang, diduga menjadi korban malapraktik oleh petugas Puskesmas Ulakkarang Padang. AK diduga diberikan obat tetes telinga sebagai obat tetes pada matanya. Sekarang, mata sebelah kiri mengalami cacat permanen dan tidak bisa melihat.

Hal tersebut disampaikan orangtua AK, Murniati (43 tahun), saat menggelar konferensi pers di LBH Padang, kemarin. Ia menceritakan awal kejadian tersebut ketika anaknya mengalami iritasi mata tahun lalu.

“Pada tanggal 29 Maret 2021, saya membawa AK untuk memeriksakan mata karena sebelumnya mata AK gatal-gatal dan mengeluarkan kotoran pada mata sebelah kiri. Setelah melakukan pemeriksaan, AK diberi obat pil dan obat tetes yang dipakai 3x sehari,” ujarnya

Saat pertama kali memakai obat tetes mata, anaknya merasakan sangat panas pada mata sebelah kirinya. Setelah tiga hari pemakaian, mata si anak tidak kunjung sembuh.

“Setelah tiga hari pemakaian saya mencoba ke apotik untuk mencari obat yang lebih baik. Namun, ketika obat tetes yang digunakan anak saya tunjukkan kepada apoteker obat tersebut, apoteker menyarankan untuk meminta pertanggungjawaban puskesmas,” katanya

Murniati dan suaminya sempat meminta bantuan ketua RT untuk membantu meminta pertangungjawaban Puskesmas Ulakkarang, atas kesalahan pemberian obat yang dilakukan. Lalu ketua RT setempat mengambil gambar obat tersebut sebagai bahan pertanggungjawaban.

Pada 5 April 2021, Murniati pergi ke puskesmas tersebut menemui dokter untuk menyampaikan keluhan yang dirasakan AK. Setelah konsultasi, dokter tersebut mengambil obat tetes telinga dan memberikan obat tetes mata.

“Setelah obat itu diambil, dokter mengatakan AK akan sembuh dengan obat tetes mata dan penghilangan rasa nyeri yang diberikan oleh dokter anak,” terangnya

Tak kunjung membaik, Murianti merujuk AK untuk berobat ke beberapa rumah sakit di Kota Padang, dengan biaya ditanggung oleh puskesmas. Namun, ia mengatakan selama rujukan di beberapa rumah sakit diagnosis tentang mata AK tidak dijelaskan secara transparan.

“Setelah dirujuk ke beberapa rumah sakit, AK dibawa ke salah satu dokter di Sawahan. Selama pemeriksaan, diketahui mata AK sudah mengalami pendarahan dalam permanen. Tindakan lanjutnya hanya bisa menghilangkan rasa sakit,” katanya

Setelah mengetahui hal tersebut, kedua orangtua AK melaporkan Puskesmas Ulakkarang ke Ombudsman Perwakilan Sumbar atas dasar maladministrasi pada bulan September 2021.

Alvi syukri dari LBH Padang mengatakan, pada tanggal 27 Desember 2021, kedua orangtua AK melakukan pelaporan ke Polresta Padang atas dugaan maladministrasi yang dilakukan Puskesmas Ulakkarang hingga mengakibatkan anak mereka cacat secara permanen.

“Kedua orangtua AK sudah memenuhi panggilan kepolisian untuk klarifikasi tentang kasus tersebut pada tanggal 31 Desember 2021 lalu. Dan pada tanggal 14 Januari 2022, Ombudsman Sumbar melakukan konsolidasi antara pihak puskesmas dan orangtua AK, namun tidak menemukan kesepakatan,” jelasnya.

Sedangkan Direktur LBH Padang, Indira Suryani, mengatakan bahwa puskesmas sudah mengakui bahwa mereka salah dalam memberikan obat untuk AK. Ia juga mengatakan puskesmas tidak mampu memenuhi tuntutan dari pihak orangtua.

“Mereka mengatakan akan memberikan uang santunan dan modal usaha. Saat ini, yang menjadi korban adalah anak yang matanya sakit bukan bantuan lainnya,” ujarnya

Indira juga mengatakan AK mengalami beban psikis dan tidak mau masuk sekolah diakibatkan matanya yang sudah tidak bisa diobati lagi. “Ibunya mengatakan AK bercita-cita menjadi seorang polisi namun pupus akibat peristiwa ini,” terangnya

LBH Padang akan berfokus kepada pemulihan dan pertanggungjawaban penuh Puskesmas Ulakkarang, serta pemerintah dalam pemulihan fisik dan pisikis AK. Ia harus dijamin seluruh pihak termasuk di dalamnya dukungan pendidikan dan masa depan.

Selain itu, LBH Kota Padang juga berfokus kepada penegakan hukum dan akan terus mengawal kasus ini di Polresta Padang. Baik hukum pidana maupun sanksi administrasi dari pemerintah kepada seluruh yang terlibat.

Kepala Puskesmas Ulakkarang Bantah Malpraktik

Terpisah, Kepala Puskesmas Ulakkarang dr. Celsia Krisanti mengatakan, tidak dapat melakukan klarifikasi di LBH Padang karena tidak diberi kesempatan untuk klarifikasi. Ia mengungkapkan sudah melakukan mediasi dengan pihak keluarga korban, namun tidak menemukan kata sepakat.

Ia menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh petugas di Puskesmas Ulakkarang saat itu adalah kelalaian dan bukan malapraktik. “Pada saat pertemuan dengan Ombudsman, dijelaskan yang terjadi adalah sebuah kelalaian bukan malapraktik. Jika malapraktik, maka akan ada yang dilakukan di luar prosedur oleh petugas yang bersangkutan,” bebernya

Dikatakan, Puskesmas Ulakkarang sudah bertanggungjawab dengan apa yang petugas di Puskesmas Ulakkarang lakukan. Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan mediasi dengan keluarga, meskipun tidak mencapai kata sepakat.

Pihaknya juga sudah menawarkan pengobatan mata anaknya sampai selesai, namun ditolak pihak keluarga dengan alasan tidak mau lagi berurusan dengan puskesmas. Ia mengatakan sudah menegakkan SOP tentang pemberian sanksi kepada yang bersangkutan.

Untuk itu, sekarang ia mengaku tidak mau mengomentari terlalu banyak tentang kasus ini kepada media. “Proses masih berlangsung di kepolisian jadi kita tunggu saja bagaimana hasilnya,” tutupnya.

 ** Tim





Posting Komentar

0 Komentar