Berprofesi Sebagai PSK, Wanita yang Berhubungan Intim di Atom Center Dikirim ke Andam Dewi


Perempuan yang diamankan petugas Satpol PP Kota Padang tengah kedapatan melakukan perbuatan asusila dengan seorang pria di kawasan Atom Center tersebut, di kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Sukarami Solok, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, Selasa (21/12/2021) sore. 


Padang, Editor   - Akhirnya perempuan yang diamankan petugas Satpol PP Kota Padang tengah kedapatan melakukan perbuatan asusila dengan seorang pria di kawasan Atom Center tersebut, dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Sukarami Solok, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, Selasa (21/12/2021) sore.

Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Padang berdasarkan keterangan yang bersangkutan FI (33), berasal dari mentawai tersebut di depan Penyidik Pegawai Negri Sipil ( PPNS) kalau dirinya memang berprofesi sebagai wanita bayaran di kawasan Atom Center

Kepala Satuan Satpol PP Kota Padang mengatakan, dari hasil pemeriksaan PPNS, FI (33) dan dari keterangan perempuan ini tentu telah melanggar Perda 11 tahun 2005 pasal 10 ayat (2) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Sesuai aturan, FI (33) kita lakukan pembinaan lebih lanjut ke Panti rehabilitasi Andam Dewi Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Solok, untuk DS kita panggil pihak keluarganya sebagai penjamin," kata  Alfiadi.

Selain itu Alfiadi berharap, lokasi atom center yang telah diawasi siang dan malam oleh anggotanya tersebut, tidak lagi digunakan sebagai tempat berbuat asusila.

"Sesuai himbauan Walikota Padang, kita akan terus melakukan pengawasan di Lokasi, dengan harapan lokasi tersebut kembali aman, nyaman dan tidak ada lagi tempat untuk berbuat maksiat di sana," harap Alfiadi.

Sebelumnya diberitakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, mengamankan sepasang remaja yang bukan suami istri disalah satu ruangan kosong di Atom Center dengan beralasan tikar.


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar