Galehkan Anak di Bawah Umur, Polisi Tangkap Pria Bukittinggi Ini di Hotel



terduga pelaku perdagangan orang yang diamankan Polres Bukittinggi 


Bukittinggi, Editor  - Polres Bukittinggi mengamankan pria yang terlibat kasus perdagangan orang, Jumat (19/11/2021) lalu. Pria berinisial GA (32) tersebut dijerat dengan Pasal 2 jo pasal 17 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.


GA diamankan bersama seorang wanita di bawah umur sekitar pukul 23.44 WIB di sebuah kamar hotel di Bukittinggi.


Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH, S.I.K, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budi Kusumah Katinusa, S.I.K, menjelaskan, penangkapan tersebut bermula setela Polres Bukittinggi menerima informasi dari warga terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Setelah menerima informasi tersebut, lanjutnya, Tim Kerambit Polres Bukittinggi langsung melakukan penyelidikan. Setelah ciri-ciri dan identitas pelaku dikantongi, tim langsung bergerak untuk melakukan penangkapan pelaku di sebuah kamar hotel.


"Saat dilakukan penangkapan GA di kamar hotel tersebut, ditemukan berupa uang sebagai hasil dari perdagangan orang yang dilakukan oleh pelaku GA," katanya, Senin (22/11/2021).

Setelah diamankan, GA digiring ke Sat Reskrin Polres Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. 


** Afridon


 

Posting Komentar

0 Komentar