Perkawinan dan Perceraian Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS





DASAR HUKUM

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45  Tahun 1990  tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri  Sipil.
  2. Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 dan   Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 jo Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil

 

PERKAWINAN

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melangsungkan perkawinan pertama wajib melaporkan kepada pejabat secara hirarkhis selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal perkawinan.Ketentuan ini juga berlaku bagi PNS yang berstatus janda atau duda yang melangsungkan perkawinannya kembali.
  • Laporan perkawinan dibuat rangkap tiga dan dilampiri :
  1. Salinan sah Surat Nikah /Akte Perkawinan  untuk tata naskah masing-masing instansi.
  2. Pas foto isteri/suami ukuran 3×4 cm sebanyak 3 lembar

SANKSI: PNS yang tidak memberitahukan perkawinan pertamanya secara tertulis kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010).

 

PNS Pria Yang Akan Beristri Lebih Dari Seorang:

  • PNS yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari Pejabat.
  • Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan kepada Pejabat.
  • Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang, wajib menyampaikan kepada pejabat melalui saluran hirarki selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin tersebut.
  • Setiap pejabat harus mengambil keputusan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin tersebut.
  • Izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif, yakni :

Syarat alternatif (salah satu harus terpenuhi) :

  • Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya, karena menderita sakit jasmani/rokhani.
  • Isteri mendapat cacat badan/penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan.
  • Isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun.

Syarat komulatif (semua harus terpenuhi) :

  • Ada persetujuan tertulis secara iklas dari isteri dan disahkan atasannya.
  • PNS pria mempunyai penghasilan yang cukup.
  • PNS pria berlaku adil terhadap isteri-isterinya dan anaknya.

PNS Wanita Tidak Diijinkan Menjadi Isteri Kedua,  Ketiga,  Keempat: 

  • PNS wanita tidak diizinkan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.
  • Seorang wanita yang berkedudukan sebagai isteri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS.
  • PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari pria bukan PNS wajib memperoleh ijin tertulis dari Pejabat dan memenuhi syarat sesuai Romawi V angka 3 SE BAKN No. 08/SE/1983.

SANKSI : PNS Wanita yang menjadi istri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980.



Hidup Bersama Di Luar Ikatan Perkawinan Yang Sah:

  • PNS dilarang hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah.
  • Yang dimaksud hidup bersama diluar perkawinan yang sah adalah melakukan hubungan sebagai suami isteri dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga

SANKSI :PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010) bila melakukan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya.

 

PERCERAIAN

  • PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh ijin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat.
  • PNS yang berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh ijin dari Pejabat, sedangkan bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat cukup mendapat surat keterangan dari Pejabat.

Persyaratan permohonan izin perceraian/keterangan digugat cerai

Apabila PNS sebagai Penggugat

  1. Fotocopy Akta Nikah
  2. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  3. Surat Pernyataan Bersedia Dicerai dari Tergugat (bermaterai)
  4. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan yang diketahui Camat
  5. Berita Acara Penasehatan dari SKPD
  6. Surat Pengantar dari SKPD

Apabila PNS sebagai Tergugat

  1. Fotocopy Akta Nikah
  2. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  3. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan yang diketahui Camat
  4. Berita Acara Penasehatan dari SKPD
  5. Surat Pengantar dari SKPD

Alasan PNS Dapat Melakukan Perceraian sbb.:

  1. Salah satu pihak berbuat zina
  1. Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan
  2. Salah satu pihak meninggalkan selama 2 tahun berturut-turut tanpa ijin dan tanpa alasan sah atau hal lain di luar kemampuannya/kemauannya
  3. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun/hukuman yang lebih berat
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman/ penganiayaan berat
  5. Antara suami/isteri terjadi perselisihan terus menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.

Permintaan Ijin Untuk Bercerai Ditolak,  apabila:

  • Bertentangan dengan ajaran /peraturan agama yang dianut.
  • Tidak ada alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 (1) PP No. 10 Tahun 1983
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Alasan perceraian yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.

Permintaan Ijin untuk Bercerai Diberikan,  apabila:

  • Tidak bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya.
  • Ada alasan sebagai mana tercantum dalam Romawi III angka 2 SE BAKN No. 08/SE/1983.
  • Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku
  • Alasan perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal sehat.

Perceraian Terjadi Atas Kehendak PNS Pria, maka :

Apabila anak mengikuti bekas isteri, maka pembagian gaji ditetapkan sbb:

  • 1/3 gaji untuk PNS.
  • 1/3 gaji untuk bekas isteri.
  • 1/3 gaji untuk anak yang diterimakan kepada bekas isterinya.

Apabila perkawinan tidak menghasilkan anak maka gajinya dibagi dua, yaitu :

  • ½ untuk PNS .
  • ½ untuk bekas isterinya.

Apabila anak mengikuti PNS pria, maka pembagian gaji ditetapkan sbb :

  • 1/3 gaji untuk PNS pria.
  • 1/3 gaji untuk bekas isterinya.
  • 1/3 gaji untuk anaknya yang diterimakan kepada PNS pria.

Apabila sebagian anak mengikuti PNS  yang bersangkutan dan sebagian mengikuti bekas isteri, maka 1/3 gaji yang menjadi hak anak dibagi menurut jumlah anak.

  • Hak atas bagian gaji untuk bekas isteri sebagaimana dimaksud di atas tidak diberikan apabila perceraian terjadi karena isteri terbukti telah berzinah atau isteri terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau isteri terbukti menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan dan atau isteri terbukti telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah.
  • Meskipun perceraian terjadi atas kehendak isteri yang bersangkutan, hak atas bagian gaji untuk bekas isteri tetap diberikan apabila ternyata alasan isteri mengajukan gugatan cerai karena dimadu, dan atau karena suami terbukti telah berzinah, dan atau suami terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap isteri, dan atau suami telah terbukti menjadi pemabuk, pemadat dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan isteri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin isteri dan tanpa alasan yang sah.

Apabila Perceraian Terjadi Atas Kehendak Bersama Suami Isteri,  maka pembagian gaji diatur sbb.:

  • Apabila perkawinan tidak menghasilkan anak, maka pembagian gaji berdasarkan kesepakatan bersama.
  • Dengan tidak mengurangi ketentuan di atas, apabila semua anak mengikuti bekas isteri, maka 1/3 gaji untuk anak dan diterimakan pada isteri.
  • Apabila sebagian anak mengikuti PNS ybs dan sebagian mengikuti bekas isteri maka 1/3 gaji dibagi jumlah anak (sebagian ikut isteri/suami).
** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar