Syarat Lengkap dan Ketentuan Umum Pendaftaran PPPK 2021, Usia Minimal 20 Tahun





Jakarta , Editor - Pendaftaran Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional atau PPPK JF 2021 akan segera dibuka dalam waktu dekat melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN 2021 sscasn.bkn.go.id. Namun hingga saat ini, informasi terkait pendaftaran tersebut belum dirilis pada laman tersebut.

Berikut merupakan syarat dan ketentuan umum PPPK 2021, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.


1. Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK JF 2021.

2. Usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat bukan karena mengundurkan diri.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maupun pegawai swasta.

6. Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik dan tidak terlibat praktik politik.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.

9. Sehat jasmani dan rohani.

10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Selain itu penyandang disabilitas juga dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan.

Pada saat melamar menjadi PPPK di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan dokumen atau surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan juga video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

** Afridon

Sumber  Tempo . Co


Posting Komentar

0 Komentar