![]() |
Kasi Pipsus kejari pariaman Yaharman Yakub Menyerahkan Uang Pengganti. 500 juta ke kas Negara |
Pariaman, Editor – atas Tindak Pidana korupsi yang dilaksanak 2016 -2017 Endang Kusrianto Kepala Cabang Lubuk Alung Regional IV PT Sang Hyang Seri (PT SHS) menyerahkan Uang Penganti 500 juta rupiah masuk ke kas negara di serahkan Jumat ( 9/7 /2021 )
Endang Kusrianto telah mempunya keputusan hukum tetep Makamah Agung tersebut divonis 8 tahun 6 bulan Pengadilan Tipikor dinyatakan bersalah menyalahgunaan dana kemitraan Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) Cabang Lubuk Alung Regional IV PT Sang Hyang Seri
Endang Kusrianto divonis dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan , denda Rp200 juta dan subsider enam bulan kurungan.
Endang Kusrianto untuk membayar uang pengganti. Sementara itu, sebesar Rp1.344.756.011 dan subsider dua tahun penjara
Baru Pembayaran uang pengantian 500 Juta sisa masih dalam di upayakan kejari pariaman dan sisa 1,8 M dan kalau tidak ada itikat baik akan di lakukan penyitaan Aset Budi Kusrianto
** Afridon
0 Komentar