Simpang Empat, EDitor –
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) terjun langsung mengamankan
galian c ilegal di Batang Kenaikan, Jalan Astra, Jorong Kartini, Kecamatan
Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) pada Selasa (10/11/2020).
Penertiban galian c ilegal itu dilakukan langsung
oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda
Hasilnya, sejumlah barang bukti berupa ekskavator,
mobil truk hingga delapan terduga pelaku diamankan, mereka terdiri dari pemilik
lahan, sopir hingga operator alat berat.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi
melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), AKP Fetrizal S
membenarkan adanya penertiban, pengamanan barang bukti dan terduga pelaku
galian c di Pasbar itu.
Untuk proses penyidikan, jelas Fetrizal, langsung
di bawah Dit Reskrimsus Polda Sumbar.
“Iya benar,
namun untuk proses penyidikannya masih diproses Dit Reskrimsus Polda Sumbar.
Kami hanya menerima titipan beberapa barang bukti berupa alat berat dan mobil
truk,” ujar Fetrizal kepada
Editor di Simpang Empat, Kamis (12/11/2020).
Barang bukti penertiban galian c yang dititipkan
itu, kata Fetrizal, yaitu berupa satu unit Ekskavator Komatsu PC 100 warna
** Afridon
0 Komentar