![]() |
| Kasatlantas Polresta Padang, AKP Riwal Maulidinata, STK, SIK, |
PADANG,Editor — Satlantas Polresta Padang menegaskan komitmennya menertibkan truk yang masih parkir di bahu jalan By Pass Kota Padang. Kendaraan berat yang kedapatan parkir di lokasi terlarang dapat dikenai teguran hingga penilangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasatlantas Polresta Padang, AKP Riwal Maulidinata, STK, SIK, menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/10/2026).
Ia mengatakan, patroli rutin dilakukan di sepanjang jalur By Pass dan sejumlah titik lainnya untuk mengawasi kendaraan yang pakir tidak pada tempatnya.
“Kalau kami dari jajaran lalu lintas, yang pertama melaksanakan patroli ke arah jalur By Pass. Kalau memang ditemukan truk-truk yang masih parkir di bahu jalan dan lokasi lainnya yang dilarang, kami melakukan peneguran, biasanya sampai pada penilangan,” tegas Riwal.
Penertiban Sesuai Kewenangan
Riwal menjelaskan, pengaturan dan pengelolaan fasilitas pakir kendaraan berat, termasuk Terminal Truk Koto Lalang dan area parkir di kawasan By Pass Pampangan, merupakan kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub).
Sementara itu, Satlantas Polresta Padang menjalankan fungsi pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas sesuai kewenangannya.
“Terkait pakir itu, Dinas Perhubungan yang mengatur. Kita berfungsi untuk pengawasan, penindakan, dan memberikan peneguran,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya koordinasi antara kepolisian dan Dishub dalam menata kendaraan berat di Kota Padang. Pengawasan di jalan harus berjalan beriringan dengan pengelolaan fasilitas parkir agar bahu jalan tidak dijadikan tempat pakir truk.
Truk Parkir di Bahu Jalan Ancam Keselamatan
Menurut Riwal, truk yang pakir di bahu jalan berpotensi mempersempit ruang gerak kendaraan, menghambat arus lalu lintas, serta meningkatkan risiko kecelakaan.
Kondisi ini berbahaya, terutama bagi pengendara sepeda motor dan kendaraan lain yang melintas di jalur padat. Kendaraan berat yang berhenti di sisi jalan dapat menjadi hambatan apabila pengendara tidak menyadari keberadaannya sejak dini.
“Potensi kemacetan, mempersempit ruas jalan, dan menimbulkan risiko kecelakaan memang ada akibat truk-truk pakir di bahu jalan. Parkir di bahu jalan itu sangat membahayakan bagi pengguna jalan,” ungkapnya.
Karena itu, persoalan pakir truk bukan sekadar masalah ketertiban, melainkan juga menyangkut keselamatan pengguna jalan. Para pengemudi diharapkan mematuhi aturan dan memanfaatkan fasilitas parkir yang tersedia sesuai ketentuan.
Patroli Bersama Dishub
Riwal juga menyebutkan bahwa Satlantas Polresta Padang telah melaksanakan patroli rutin bersama jajaran Dishub sebagai bagian dari upaya mengawasi dan menangani kendaraan yang parkir di bahu jalan.
Namun, penertiban membutuhkan konsistensi agar pelanggaran tidak terus berulang di titik-titik yang sama. Pengawasan berkala, penindakan sesuai aturan, serta evaluasi lokasi rawan parkir menjadi langkah penting untuk memastikan ketertiban di lapangan.
Di sisi lain, keberadaan Terminal Truk Koto Lalang dan area parkir By Pass Pampangan perlu didukung pengelolaan yang optimal agar dapat dimanfaatkan oleh pengemudi kendaraan berat.
Koordinasi antara Dishub, kepolisian, pengelola fasilitas, dan perusahaan angkutan menjadi kunci dalam mengatasi persoalan tersebut.
Masyarakat pun berharap pengawasan dan penindakan berjalan konsisten sehingga bahu jalan By Pass Padang tidak terus digunakan sebagai tempat parkir truk. Dengan demikian, kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan dapat lebih terjaga
**Afridon


0 Komentar