Resky: Sedimen Boleh Dibuang di Tempat Umum

Terkait persoalan tersebut, Plt. Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang, Resky Wahyudi, S.T., M.T., memberikan penjelasan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/10/2026).


PADANG.Editor — Proyek pengerukan sedimen Batang Kuranji, Kota Padang, menjadi perhatian setelah material hasil pengerukan ditemukan dibuang di kawasan belakang Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat

Terkait persoalan tersebut, Plt. Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang, Resky Wahyudi, S.T., M.T., memberikan penjelasan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Resky menyampaikan bahwa papan nama atau plang proyek akan tetap dipasang. Pekerjaan pengerukan sedimen tersebut diketahui melibatkan PT Nidya Karya.

Mengenai lokasi pembuangan material hasil pengerukan, Resky menyatakan bahwa pembuangan dapat dilakukan di tempat umum.

Pernyataan tersebut membuang  jadi bagian penting dalam persoalan pengelolaan material hasil pengerukan Batang Kuranji. Sebab, lokasi pembuangan sedimen perlu diketahui secara jelas agar masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai dasar penggunaan lokasi, volume material yang dibuang serta pengawasan terhadap proses pembuangan.

Sebelumnya, material sedimen hasil pengerukan Batang Kuranji terpantau berada di kawasan belakang Kantor Kejati Sumatera Barat.

 Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penetapan lokasi pembuangan dan pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan.

Selain persoalan lokasi pembuangan, keberadaan plang proyek juga menjadi perhatian publik. Papan informasi pekerjaan seharusnya memberikan informasi yang jelas mengenai nama pekerjaan, pelaksana, sumber anggaran, nilai kontrak, waktu pelaksanaan dan pihak terkait sehingga masyarakat dapat melakukan pengawasan.

Beritaeditorial.com masih mendorong agar informasi lengkap mengenai proyek tersebut dibuka secara transparan, termasuk nilai kontrak, sumber anggaran, volume sedimen yang dikeruk, target pekerjaan, lokasi pembuangan, dasar penetapan lokasi serta dokumen pengawasan dan serah terima pekerjaan.


**  Afridon

Posting Komentar

0 Komentar