![]() |
| Dugaan pungutan sebesar Rp50 ribu per siswa dengan dalih biaya sewa tanah di SDN 20 Lubuk Alung |
Padang Pariaman Editor— Dugaan pungutan sebesar Rp50 ribu per siswa dengan dalih biaya sewa tanah di SDN 20 Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, memicu sorotan publik. Sejumlah orang tua murid mempertanyakan dasar hukum pungutan tersebut dan meminta pemerintah segera memberikan kejelasan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Beberapa wali murid mengaku keberatan dengan adanya pembayaran itu, terutama bagi keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Mereka berharap pemerintah membuka secara transparan dasar hukum maupun mekanisme penarikan biaya yang dibebankan kepada siswa.
"Kami berharap ada penjelasan resmi. Kalau memang ada dasar hukumnya tentu masyarakat bisa memahami, tetapi kalau tidak jelas justru menimbulkan pertanyaan," ujar seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga lainnya mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman segera melakukan pemeriksaan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik yang meresahkan.
"Jangan sampai muncul dugaan pungutan liar di sekolah. Kami berharap Dinas Pendidikan segera turun mengecek sehingga semuanya menjadi terang," katanya.
Di sisi lain, Santi (51), ahli waris pemilik lahan, membenarkan adanya pembayaran sewa tanah. Ia menjelaskan lahan yang ditempati sekolah merupakan tanah Pusako Tinggi Kaum Suku Koto yang telah disewakan sejak puluhan tahun lalu untuk kepentingan pendidikan.
Menurutnya, hingga tahun ajaran sebelumnya biaya sewa dipatok Rp20 ribu per siswa. Namun pada tahun ajaran 2026/2027, nominal tersebut naik menjadi Rp50 ribu per siswa.
"Guru yang meminta pembayaran sewa tanah kepada murid," ungkap Santi, Selasa (30/6/2026).
Ia menuturkan, lahan tersebut telah digunakan sejak sekolah masih bernama SD Inpres 29 sebelum berubah menjadi SDN 20 Lubuk Alung pascarehabilitasi bangunan. Selama ini, kata dia, belum ada orang tua murid yang menyampaikan keberatan secara langsung kepada pihak ahli waris.
Menanggapi informasi tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, M. Rasyid, menegaskan pihaknya akan segera melakukan penelusuran untuk memastikan fakta di lapangan.
Menurutnya, setiap informasi yang berkembang harus diverifikasi terlebih dahulu sebelum pemerintah mengambil langkah maupun keputusan.
"Kami telusuri terlebih dahulu. Informasi seperti ini harus dipastikan fakta di lapangan agar penanganannya tepat," tegasnya.
Rasyid menjelaskan, selain melakukan penelusuran atas dugaan pungutan itu, pihaknya juga tengah menjalankan program penataan pendidikan melalui regrouping sekolah, pemerataan tenaga pendidik, penggabungan sekolah dengan jumlah siswa yang tidak lagi memenuhi standar, serta peningkatan efektivitas layanan pendidikan.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah sekolah yang berdiri di atas lahan milik masyarakat. Persoalan tersebut, menurutnya, selama ini lebih banyak diselesaikan melalui musyawarah antara pemerintah dan pemilik tanah.
"Terkait sekolah yang masih menggunakan tanah masyarakat dengan sistem sewa, kami akan mendalaminya. Saya juga belum memiliki data lengkap karena baru bertugas sejak Oktober 2025," ujarnya.
Dinas Pendidikan menegaskan akan mengusut dugaan pungutan tersebut sekaligus memastikan seluruh mekanisme pembiayaan di lingkungan sekolah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat. Publik berharap pemerintah segera memberikan kepastian mengenai status lahan SDN 20 Lubuk Alung, sekaligus memastikan setiap bentuk pungutan di lingkungan sekolah dilakukan secara transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, serta tidak membuka ruang terjadinya praktik pungutan liar dalam dunia pendidikan.
** Afridon


0 Komentar