Kasus Tambang Ilegal Masuk Meja Hijau, Tersangka Ditahan

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Pariaman, Hendrio Suherman, SH., MH.,

Pariaman.Editor— Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman memastikan proses hukum kasus dugaan penambangan batu andesit tanpa izin di kawasan Tong Blau, Nagari Korong Kasai, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, terus berlanjut. Setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Padang Pariaman, perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Pariaman, Hendrio Suherman, SH., MH., mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dinyatakan lengkap (P-21), sehingga berkas perkara siap disidangkan.

"Pelimpahan tahap II sudah selesai. Dalam waktu dekat berkas perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan," ujar Hendrio kepada wartawan di Kantor Kejari Pariaman, Senin (29/6/2026).

Hendrio menjelaskan, tersangka berinisial B kini telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pariaman hingga proses persidangan berlangsung.

"Tersangka B sudah kami titipkan di Rutan Pariaman. Selanjutnya proses penuntutan akan segera kami laksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) karena diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Ancaman pidana yang dikenakan mencapai lima tahun penjara.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi, yang terdiri dari sopir dump truck, operator alat berat, hingga pemilik lahan yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Meski saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Pariaman menegaskan peluang munculnya tersangka baru masih terbuka apabila dalam perkembangan penyidikan maupun fakta persidangan ditemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain.

"Saat ini baru satu tersangka. Namun kemungkinan adanya tersangka lain tetap terbuka apabila ditemukan alat bukti yang cukup," tegas Hendrio.

Ia mengungkapkan, penanganan perkara sempat mengalami kendala karena tersangka diduga melarikan diri ke luar Sumatera Barat. Setelah aparat memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah kembali ke wilayah Sumbar, polisi segera melakukan penangkapan sehingga proses hukum dapat dilanjutkan hingga tahap penuntutan.

Dalam kasus ini, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima unit dump truck, dua unit ekskavator Komatsu, dan satu unit hydraulic breaker Hitachi. Seluruh barang bukti kini disimpan di halaman Kejaksaan Negeri Pariaman untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Kejari Pariaman menegaskan komitmennya menuntaskan perkara dugaan tambang andesit ilegal tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku pertambangan tanpa izin yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian bagi negara.


 **Afridon

Posting Komentar

0 Komentar