Padang.Editor - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat kembali menunjukkan taringnya. Sebuah operasi senyap yang digerakkan Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar sukses membekuk seorang bandar besar berinisial AHC, di rumahnya di Kampung Lolo, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Rabu (11/2/2026) pagi.
Dalam aksi yang berlangsung cepat sekitar pukul 09.45 WIB itu, tim gabungan dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar bersama unit Intelijen. Mereka telah melakukan penyelidikan mendalam, pemetaan pergerakan tersangka, serta profiling intensif sebelum melakukan penindakan.
Kronologi Penangkapan
Begitu tiba di lokasi, tim Pemberantasan dan Intelijen langsung melakukan pengepungan, kemudian masuk ke dalam rumah tersangka. Pemeriksaan awal menemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam lemari.
Namun, kecurigaan petugas membuat interogasi diperketat. Di bawah tekanan, AHC akhirnya mengaku bahwa sebagian besar sabu tidak berada di dalam rumah.
Pengakuan itu mengarahkan petugas ke sebuah Toyota Kijang Innova hitam nomor polisi B 2378 BZP yang terparkir di halaman. Setelah bagasi dibuka, tim menemukan tas jinjing berisi sabu dengan jumlah total hampir 3 kilogram.
Rincian Barang Bukti yang Diamankan
Total: 2.876 gram (2,8 kg) sabu, terdiri dari:
2 paket besar sabu dalam plastik teh hijau Guanyinwang — kemasan yang identik dengan jaringan internasional.
13 paket sabu dalam plastik bening di tas handbag.
7 paket sabu lain dari tas ransel merek Rokujin.
Selain itu, petugas juga mengamankan:
1 unit mobil Innova
3 unit ponsel
1 tas jinjing
1 tas handbag
1 tas ransel Rokujin
Pernyataan Resmi BNNP Sumbar
Kepala BNNP Sumbar, Ricky Yanuarfi, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja terukur dan kolaboratif antara Tim Intelijen dan Tim Pemberantasan.
“Operasi ini merupakan hasil penyelidikan panjang. Tim bergerak tepat sasaran dan berhasil menggagalkan peredaran gelap sabu dalam jumlah besar,” ujar Ricky dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).
Tersangka Terancam Hukuman Berat
AHC kini ditahan di kantor BNNP Sumbar untuk pemeriksaan lanjutan. Ia dijerat dengan:
Pasal 114 Ayat (2)
Pasal 112 Ayat (2)
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
serta penyesuaian pada UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti di atas 1 kilogram.
BNNP Sumbar Tegaskan Perang Total terhadap Narkoba
Penangkapan ini menegaskan bahwa BNNP Sumbar, melalui Tim Pemberantasan dan Intelijennya, tidak memberi ruang sedikit pun bagi jaringan bandar narkoba beroperasi di Sumatera Barat.
**


0 Komentar