Pemprov Sumbar Petakan Tambang Ilegal di Enam Kabupaten, Penindakan Dimulai

 

Padang Editor– Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi memetakan titik-titik aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di enam kabupaten yang dinilai paling rawan. Langkah ini menjadi dasar percepatan penindakan oleh aparat keamanan.

Gubernur Sumbar Mahyeldi menegaskan bahwa penanganan PETI tidak bisa lagi dilakukan setengah hati. "Negara harus hadir secara adil dan tegas. Penanganan PETI membutuhkan komitmen bersama dari seluruh unsur," ujarnya di Padang, Rabu (14/1/2026).

Berdasarkan pemetaan awal, aktivitas tambang ilegal teridentifikasi di Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Dharmasraya, Solok Selatan, Solok, dan Sijunjung. Aktivitas PETI disebut memberi dampak luas—mulai dari kerusakan lingkungan hingga ancaman keselamatan warga.

Kapolda Sumbar Irjen Gatot Tri Suryanta menegaskan operasi penindakan kini memasuki tahap implementasi nyata. "Ini bukan lagi wacana. Upaya pencegahan dan penegakan hukum berjalan paralel," tegasnya.

Menurut Gatot, sosialisasi intensif kepada masyarakat akan digencarkan, disertai tindakan hukum bagi pelaku yang masih nekat beroperasi. Ke depan, aktivitas pertambangan hanya diperbolehkan jika dilakukan badan hukum minimal berbentuk koperasi dan telah mengantongi izin resmi.

"Tujuannya jelas: pertambangan harus tertib, aman, dan tidak merusak lingkungan," pungkas Kapolda.


**


Posting Komentar

0 Komentar