Direktur Perumda Tuah Sepakat Ditahan, Kerugian Negara Tembus Rp2,3 Miliar

 

VK langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II Batusangkar

Tanah Datar.Editor — Setelah sebelumnya dicekal bepergian ke luar negeri, Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat Tanah Datar berinisial VK akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanah Datar. Penetapan ini terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan BUMD tersebut dalam tiga tahun anggaran: 2022, 2023, dan 2024.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Pidsus Kejari Tanah Datar pada Selasa (30/12/2025). Tidak lama setelah itu, VK langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II Batusangkar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Anggiat AP Pardede, mengungkapkan bahwa VK diduga melakukan berbagai tindakan melawan hukum dalam mengelola keuangan perusahaan. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp2,3 miliar.

Rangkaian Penyimpangan Sejak 2022

Penyidik menilai dugaan penyimpangan mulai terjadi sejak VK menjabat Direktur Perumda Tuah Sepakat pada Maret 2022. Sejumlah kebijakan penting disebut dibuat tanpa persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan tanpa rekomendasi Dewan Pengawas. Di antaranya:

Membuat utang untuk membuka unit usaha baru

Menyewakan kendaraan perusahaan tanpa prosedur

Menjual aset perusahaan secara ilegal

Tidak hanya itu, VK juga diduga memalsukan tanda tangan, membuka rekening giro tanpa kewenangan, serta memindahkan dana perusahaan ke rekening pribadi. Akibatnya, hingga akhir 2023, kas perusahaan hanya tersisa ratusan juta rupiah.

Pada 2024, VK kembali melanjutkan praktik serupa dengan cara menjual dan menggadaikan aset perusahaan tanpa izin.

Dijerat UU Tipikor

Atas serangkaian perbuatannya, VK dijerat pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana dalam KUHP. Kejaksaan memastikan penyidikan masih terus berkembang, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.


**Tim


Posting Komentar

0 Komentar