![]() |
| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) |
Jakarta .Editor— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025.
Selain APN, KPK juga menetapkan dua jaksa lainnya sebagai tersangka, yakni Asis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi Intelijen dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, ketiganya diduga terlibat dalam pemerasan terkait proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025–2026.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan f UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK telah menahan APN dan ASB untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Sementara itu, tersangka TAR belum ditahan karena masih dalam pencarian.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang dan menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik pemerasan. KPK juga memastikan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna menelusuri peran pihak lain serta memburu tersangka yang belum tertangkap.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam menindak tegas praktik korupsi, termasuk yang melibatkan aparat penegak hukum
**Afridon


0 Komentar