Dishub Padang Perketat Uji Kendaraan Besar Jelang Nataru

 

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang Aces Kurniawan bersama Afridon Media Beritaeditorial.com Kamis 18 Desember 2025 

Padang, Editor— Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang memperketat pengawasan dan pengujian kendaraan besar menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan, khususnya kendaraan berat dan berisiko tinggi, benar-benar laik jalan sebelum melintas di jalur utama maupun kawasan rawan kecelakaan.

Kepala Dishub Kota Padang, Ances Kurniawan, mengatakan pengujian kendaraan besar dilakukan oleh Penguji Tingkat (PT) V di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dishub Padang. Petugas PT V memiliki kewenangan menguji kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih, seperti bus antarprovinsi, truk besar, kontainer, hingga trailer.

“Saat ini, petugas bersertifikat PT V di UPT PKB Dishub Padang baru satu orang. Dalam pelaksanaannya, penguji PT V dibantu oleh petugas yang memiliki sertifikat PT IV,” ujar Ances kepada wartawan, Kamis (17/12/ 2025)

Ia menegaskan, peran PT V sangat strategis karena memiliki kewenangan penuh dalam pengujian teknis kendaraan bermotor berat sekaligus menentukan kelulusan uji KIR. Pemeriksaan meliputi sistem pengereman, suspensi, rangka dan sumbu kendaraan, emisi gas buang, hingga kesesuaian dimensi dan muatan.

Selain itu, PT V juga berwenang merekomendasikan penolakan uji apabila ditemukan pelanggaran teknis atau indikasi Over Dimension Over Loading (ODOL). Tidak hanya sebatas pengujian, petugas juga memberikan pembinaan dan edukasi kepada pemilik serta pengemudi kendaraan terkait pentingnya uji KIR berkala demi keselamatan berlalu lintas.

Menjelang Nataru, Dishub Padang rutin menggelar razia kendaraan besar dan penertiban ODOL di sejumlah ruas jalan. Penindakan difokuskan pada kendaraan yang tidak memiliki buku uji KIR, tidak lulus uji, atau tidak pernah melakukan uji berkala.

“Kendaraan yang tidak laik jalan berpotensi besar menyebabkan kecelakaan dan kerusakan jalan,” tegas Ances.

Ia mencontohkan kondisi jalur ekstrem Sitinjau Laut yang saat ini menerapkan sistem buka-tutup. Di kawasan tersebut, kendaraan ODOL kerap mengalami kesulitan saat menanjak dan berisiko mengganggu arus lalu lintas, terutama jika tidak memiliki bukti lulus uji KIR.

Mengantisipasi lonjakan kendaraan selama libur Natal dan Tahun Baru, Dishub Padang juga menyiapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik rawan kepadatan. “Libur panjang Nataru harus dipersiapkan dengan matang agar lalu lintas tetap lancar dan masyarakat maupun wisatawan merasa aman serta nyaman beraktivitas di Kota Padang,” pungkasnya.


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar