Sudah Enam Bulan Mobil Ditahan, Sutikno Mengeluh: “Saya Tetap Bayar Cicilan!”

 

Pekanbaru.Editor – Kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa Sutikno, warga Pekanbaru, kini menimbulkan tanda tanya besar soal penanganannya. Alih-alih mendapat kejelasan hukum, korban justru kehilangan kendaraannya selama enam bulan karena dijadikan barang bukti, meski pelaku sudah tertangkap dan laporan telah dicabut.

Kejadian bermula pada Jumat malam, 21 Maret 2025, ketika terlapor bernama Andre datang ke rumah korban dan meminta tolong menjemput baterai mobilnya yang mogok. Sutikno pun bersedia membantu menggunakan mobil pribadinya, Daihatsu Sigra warna oranye metalik BM 1755 AAK.

Namun, di tengah perjalanan, tepat di dekat Toko Fenolin Cell, Sidomulyo Barat, Tuah Madani, Andre menyuruh korban turun sebentar untuk menanyakan sesuatu di agen BRI Link. Saat korban kembali, mobil dan pelaku sudah raib. Sejak itu, Andre tak bisa dihubungi, dan kontrakannya dalam keadaan kosong.

Beberapa waktu kemudian, muncul laporan baru: pelaku (Anto) tertangkap setelah menipu pemilik motor gede (Moge) di Pekanbaru. Modusnya mirip—meminjam kendaraan dengan alasan tes ride, lalu kabur. Motor tersebut akhirnya ditemukan di Rimbo Panjang, dan kasusnya terbongkar. Mobil milik Sutikno pun akhirnya berhasil diamankan oleh pemilik moge dan diserahkan ke Polresta Pekanbaru.

Namun, sejak enam bulan berlalu, mobil korban masih ditahan sebagai barang bukti, sementara pelaku sudah mendekam di penjara karena kasus serupa. Ironisnya, ketika korban mencabut laporan untuk mempercepat penyelesaian, mobilnya tetap belum bisa diambil.

“Saya ini pedagang, mobil itu alat kerja saya. Sudah enam bulan saya tetap bayar cicilan tiap bulan, tapi mobil tak bisa dipakai. Rasanya jatuh tertimpa tangga,” ujar Sutikno dengan nada kecewa.

Kuasa hukum Sutikno, Andika, menilai ada kejanggalan dalam proses penyidikan di Polsek Bina Widya. Ia menyebut diduga ada kelalaian dalam administrasi penyidikan, termasuk tidak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada korban.

“Seharusnya penyidik bekerja profesional dan sesuai hukum acara pidana. Ada dugaan pelanggaran terhadap UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Kami akan menempuh langkah hukum ke Kapolri, Presiden, dan lembaga pengawas lainnya,” tegas Andika.

Ia mengutip pernyataan Komjen Pol. Chryshnanda Dwi Laksana, bahwa polisi sejatinya adalah penjaga kehidupan, pembangunan peradaban, dan pejuang kemanusiaan. “Namun ketika moral pemolisian terabaikan, aparat bisa lebih jahat dari penjahat,” ujarnya.

Andika menambahkan, kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri Presisi, terutama di wilayah hukum Polsek Bina Widya Pekanbaru.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam berbagai kesempatan telah menegaskan pentingnya membangun Polri yang profesional, amanah, dan akuntabel.

“Kami tidak hanya bekerja berdasarkan hukum, tapi juga harus bijak dan santun terhadap masyarakat. Polri milik kita semua, mari kita jadikan Polri seperti yang kita dambakan,” ujar Kapolri dalam pesannya.

Kini, Sutikno hanya berharap keadilan ditegakkan dan mobilnya segera dikembalikan, agar ia bisa kembali bekerja seperti sediakala.


**tim


Posting Komentar

0 Komentar