Roy Suryo Cs Resmi Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Tegaskan Ada Unsur Fitnah dan Manipulasi Data

 


Jakarta — Editor- Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran n baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat  7 November 2025

Delapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama berisi Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 310, 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE terkait fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran informasi palsu.

Kasus ini berawal dari laporan Presiden Jokowi sendiri yang merasa dirugikan atas tudingan bahwa ijazahnya palsu. Dalam laporan tersebut, ada 12 nama yang sempat dilaporkan, termasuk sejumlah tokoh publik seperti Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, hingga Roy Suryo.

Irjen Asep menjelaskan, penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Kemenkumham, serta pakar bahasa dan digital forensik.

“Kami ingin memastikan proses hukum ini transparan, profesional, dan berbasis bukti ilmiah,” tegas Asep.

Dari enam laporan polisi yang masuk terkait isu ijazah Jokowi, satu laporan dilayangkan langsung oleh Jokowi, tiga lainnya juga naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan dicabut oleh pelapor.

Langkah tegas ini disebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan melawan penyebaran fitnah yang dapat merusak reputasi serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.



**tim


Posting Komentar

0 Komentar