Tanah Datar,Editor— Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) proyek irigasi Sawah Kandang, Jorong Gurun, diduga mangkir dua kali dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar. Proyek yang bersumber dari Dana Desa 2024 ini kini menjadi sorotan karena ditemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaannya.
I Dt. Rajo Tan Bungsu, selaku TPK Nagari, diperiksa oleh tim penyidik Kejari Tanah Datar pada Selasa pagi (11/11/2025). Ia dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam pembangunan irigasi sepanjang 356 meter dengan pagu anggaran sebesar Rp241 juta.
Dalam keterangannya, I Dt. Rajo Tan Bungsu mengungkapkan bahwa Ketua TPK, yang merupakan pilihan langsung Wali Nagari, telah mencairkan dana Rp138 juta untuk upah pekerja, namun progres pekerjaan baru mencapai sekitar 30 persen.
“Baru sampai ke Batang Cengkeh pertama, kepala banda belum diplester, dan baru pasangan batu sekitar 95 hingga 97 meter,” jelasnya.
Ia juga menyoroti adanya selisih biaya upah lansir sebesar Rp6 juta yang seharusnya dikembalikan oleh Ketua TPK. “Sudah disampaikan di depan Wali Nagari, tapi hingga kini tidak jelas pengembaliannya. Ketua TPK hanya diam saja,” ungkapnya.
Lebih lanjut, I Dt. Rajo Tan Bungsu menduga adanya hubungan kekeluargaan antara Ketua TPK dan Wali Nagari yang membuat penanganan masalah ini lamban. “Apakah karena hubungan bapak dan anak, saya tidak tahu pasti,” katanya.
Karena khawatir proyek menjadi total loss only (TLO), I Dt. Rajo Tan Bungsu meminta bantuan kepada warga bernama Silya untuk melanjutkan sisa pekerjaan sekitar 65 hingga 70 persen dengan dana tersisa Rp104 juta. Namun dalam pelaksanaannya, muncul lagi persoalan karena Ketua TPK masih menuntut uang, hingga terjadi perkelahian dengan Silya.
Selain itu, ia juga mengungkap bahwa Wali Nagari pernah meminta dirinya membeli batu kepada masyarakat dengan harga yang tidak sesuai dengan harga toko. Selisih uang tersebut, menurutnya, dipegang oleh Sekretaris Nagari dan diketahui oleh Wali Nagari.
Lebih janggal lagi, meskipun proyek dimulai sejak Juni 2024, Surat Keputusan (SK) penunjukan dirinya sebagai TPKN baru keluar pada Oktober dan belum ditandatangani oleh Wali Nagari. “Saya juga diminta menandatangani fakta integritas tentang kepatuhan dan loyalitas agar tetap bisa bekerja,” ujarnya heran.
Tim teknis yang seharusnya memantau proyek, lanjutnya, juga tidak pernah datang ke lapangan namun tetap menerima honor penuh.
Sementara itu, Ketua BPRN Gurun, Irwan Dt. Paduko Boso, meminta seluruh pihak bersikap jujur dan transparan.
“Jangan sampai ada orang tak berdosa yang dikorbankan. Biarlah yang salah saja yang menanggung akibatnya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua TPK belum memberikan keterangan resmi dan tidak merespons panggilan telepon maupun pesan WhatsApp dari pihak kejaksaan.
**tim



0 Komentar