Wabup Padang Pariaman Desak Perlindungan Hak Masyarakat di Lahan Eks-HGU

 


JAKARTA, Editor – Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi hak masyarakat yang tinggal di atas lahan eks-HGU (Hak Guna Usaha) yang sudah habis masa berlakunya

Hal itu disampaikannya saat audiensi dengan Sekretaris Badan Bank Tanah, Jarot Wahyu Wibowo, beserta jajaran di Kantor Badan Bank Tanah Jakarta, Jumat 26 September 2025

“Masyarakat yang sudah lama tinggal dan menggantungkan hidup di lahan eks-HGU perlu kepastian hukum. Pemerintah daerah ingin mereka merasa aman dan tidak kehilangan hak,” tegas Rahmat.

Ia menekankan, pengelolaan tanah negara harus menjawab kebutuhan pembangunan, pemerataan ekonomi, serta pelaksanaan reforma agraria secara transparan dan akuntabel.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Badan Bank Tanah, Jarot Wahyu Wibowo, menyatakan lembaganya siap menjadi solusi. “Masyarakat tetap diperhatikan melalui program reforma agraria, sementara lahan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum,” ujarnya.

Audiensi menghasilkan kesepahaman perlunya sinkronisasi data dan koordinasi lebih lanjut antara Pemda, Forkopimda, Kantah BPN, Kanwil BPN, dan Bank Tanah. Pertemuan ini juga diharapkan mempercepat penyelesaian persoalan tanah di Padang Pariaman, termasuk Tarok City.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup didampingi Plt. Kabag Tata Pemerintahan dan Kerjasama Riki Zakaria serta Kabid Pertanahan Defry Marta.


** Afridon


Posting Komentar

0 Komentar