Tanggapi Keluhan PIP, SDN 14 Gurun Laweh: Sekolah Hanya Usulkan, Keputusan di Kementerian

 

Kepala SDN 14 Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Netriwati, S.Pd

Padang,Editor — Keluhan wali murid terkait Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat. Banyak orang tua siswa kurang mampu merasa anaknya tidak kebagian bantuan tersebut. Menanggapi hal ini, pihak sekolah menegaskan bahwa wewenang penuh penentuan penerima PIP ada di Kementerian Pendidikan, sementara sekolah hanya mengusulkan data.

Kepala SDN 14 Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Netriwati, S.Pd, menjelaskan, siswa yang otomatis menerima PIP adalah mereka yang sudah terdaftar sebagai penerima bansos pemerintah dengan bukti kepemilikan kartu bansos.

“Penerima PIP itu dasarnya siswa yang memperoleh bansos dari pemerintah dan punya kartu bansos,” kata Netriwati saat ditemui di kantornya.

Operator sekolah, Resha, menambahkan, siswa yang belum tercatat bisa tetap diusulkan dengan melengkapi berkas SKTM dari kelurahan dan fotokopi KK. Data itu kemudian dimasukkan ke aplikasi Dapodik. “Sekolah sifatnya hanya mengusulkan. Nanti jika disetujui Kementerian, pemberitahuan keluar lewat aplikasi Si Pintar, lalu siswa akan mendapat buku tabungan khusus PIP,” ujarnya.

Resha juga menegaskan, sekolah tidak memiliki kuasa penuh. “Setiap tahun data penerima bisa berubah. Ada yang tetap, ada juga yang berganti. Bisa jadi memang ada kuota tertentu di tiap sekolah,” terangnya.

Selain PIP, semua siswa di SDN 14 mendapatkan dana BOS Rp900 ribu per anak, yang dikelola sekolah untuk sarana belajar seperti buku, meja, kursi, dan perlengkapan lainnya.

Terkait praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS), Netriwati mengaku sekolah masih melaksanakannya, namun tidak bersifat wajib.

“Yang membeli LKS hanya bagi orang tua yang mampu. Tidak ada paksaan. LKS hanya untuk tambahan PR dan penguatan belajar, bukan utama. Kalau tidak punya, guru cukup mencatatkan di papan tulis,” tegasnya.

Dengan demikian, pihak sekolah menegaskan dua hal: PIP bukan keputusan sekolah, melainkan Kementerian, dan pembelian LKS di SDN 14 Gurun Laweh tidak diwajibkan.


** Afridon.


Posting Komentar

0 Komentar