![]() |
Terkait isu penjualan LKS di sekolah, Netriwati membenarkan masih ada siswa yang membeli. Namun ia menegaskan tidak ada paksaan |
Padang, Editor – Keluhan wali murid terkait anak mereka yang tidak mendapat Program Indonesia Pintar (PIP) terus bermunculan. Namun pihak sekolah menegaskan, mereka hanya berwenang mengusulkan data, sementara keputusan sepenuhnya ada di Kementerian Pendidikan.
Hal itu ditegaskan Kepala SDN 14 Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Netriwati, S.Pd. Menurutnya, penerima PIP di sekolah adalah siswa yang sudah terdaftar dalam program bantuan sosial (bansos) pemerintah. “Penerima PIP itu siswa yang memiliki kartu bansos dari pemerintah,” jelasnya.
Operator sekolah, Resha, menambahkan bahwa bagi siswa yang belum masuk data PIP dapat diusulkan kembali dengan syarat membawa SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari kelurahan dan fotokopi Kartu Keluarga. Data tersebut kemudian diinput melalui aplikasi dapodik Kementerian Pendidikan.
“Nanti bagi yang lolos, akan muncul pemberitahuan lewat aplikasi Si Pintar dan siswa akan mendapatkan buku tabungan sebagai bukti penerimaan PIP,” terang Resha.
Selain PIP, setiap siswa juga mendapat alokasi dana BOS sebesar Rp900 ribu per tahun. Dana ini dikelola sekolah untuk menunjang fasilitas belajar, mulai dari buku, alat tulis, hingga sarana belajar lainnya.
Resha menegaskan sekolah hanya berperan mengusulkan data murid yang berhak. “Kalau penghasilan orang tua di bawah Rp2 juta, itu yang kami usulkan. Tapi keputusan tetap ada di Kementerian. Kuota tiap tahun bisa berubah-ubah,” ujarnya.
Terkait isu penjualan LKS di sekolah, Netriwati membenarkan masih ada siswa yang membeli. Namun ia menegaskan tidak ada paksaan. “Yang membeli LKS hanya bagi siswa yang mampu. Itu pun hanya untuk menambah PR dan penguatan belajar, bukan kewajiban utama. Kalau tidak beli, guru menuliskan soal di papan tulis,” tegasnya.
PIP merupakan program pemerintah bagi anak usia 6–21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk pemegang KIP, peserta PKH, pemilik KKS, yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana, maupun yang pernah putus sekolah.
**Afridon
0 Komentar