padang Pariaman.Editor -muncul di Nagari Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, setelah salah seorang perangkat Badan Musyawarah (Bamus) Nagari diketahui merangkap sebagai jurnalis media harian Haluan.com.
Edi AY, yang juga pernah berprofesi sebagai jurnalis di Riau, mengaku kini kembali aktif menulis berita. Saat ditemui di sebuah warung dekat MTsN 7 Aur Malintang, ia bahkan menunjukkan kartu pers yang dimilikinya. “Saya jelas jurnalis independen,” ujarnya.
Namun, langkah tersebut menuai sorotan. Pasalnya, sesuai kode etik, jurnalis harus independen dan tidak boleh berstatus ASN maupun tenaga honor yang menerima gaji dari APBD.
Jurnalis senior H menyatakan Benar, menegaskan bahwa persoalan ini bukan hal baru. Ia menyebut sebelumnya pernah ada pelatihan jurnalistik bagi perangkat nagari dan Bamus yang digagas mantan anggota dewan. Bahkan, beberapa program pemerintahan nagari juga melibatkan perangkat nagari untuk diberi bekal jurnalistik.
Hal senada R diungkapkan jurnalis biro Padang Pariaman. Ia menekankan, profesi jurnalis menuntut independensi penuh. “Kalau sudah ASN atau tenaga honor yang digaji APBD, maka tidak bisa disebut independen. Ini jelas diatur dalam kode etik pers,” ujarnya.
Seiring mencuatnya persoalan ini, publik mendesak Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) iklas Bakri memberikan arahan dan pembinaan. Ketua PWI diminta mengambil sikap tegas agar kasus rangkap profesi antara ASN atau perangkat nagari dengan jurnalis tidak menimbulkan konflik kepentingan di tengah masyarakat.
**Afridon


0 Komentar