Padang Pariaman Editor– Empat Wali Nagari di Kabupaten Padang Pariaman dipanggil dan diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar terkait dugaan korupsi serta penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019–2025.
Pemanggilan dilakukan dalam dua gelombang. Pada 27 Agustus 2025, penyidik memanggil Wali Nagari III Koto Aur Malintang Utara dan Wali Nagari Padang Laring Timur. Sehari setelahnya, 28 Agustus 2025, giliran Wali Nagari III Koto Aur Malintang Selatan serta Wali Nagari Durian Jantung Induk.
Salah seorang Wali Nagari yang ikut diperiksa menyebutkan, pemanggilan tersebut kemungkinan dipicu adanya laporan dari salah satu LSM.
Kepala Inspektorat Padang Pariaman, Hendra Aswara, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Benar, empat Wali Nagari di Padang Pariaman diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar,” kata Hendra saat dikonfirmasi.
Ia juga merinci nama-nama Wali Nagari yang dipanggil, yakni:
Era Jaya, Wali Nagari III Koto Aur Malintang Selatan,
Amri Besman, Wali Nagari Aur Malintang Timur,
Mitra, Wali Nagari Aur Malintang Induk,
Ery Sumarlin, Wali Nagari Aur Malintang Utara.
“Kalau sudah ada pemanggilan dari aparat hukum tentu wajib dipenuhi. Kita tunggu saja bagaimana hasil pemeriksaannya nanti,” tutup Hendra
**Afridon
0 Komentar