Proyek BWSS-V Solok Selatan Diduga Pakai Material Ilegal, ESDM Angkat Suara

 



Padang, Editor– Proyek pengendalian banjir Batang Suliti di Kabupaten Solok Selatan yang dikerjakan SNVT PJSA Batang Hari, Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS-V) Padang kembali jadi sorotan. Dugaan penggunaan material ilegal di proyek ini bukan hanya ramai diperbincangkan publik, tapi juga sudah mendapat perhatian serius dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar.

Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Sumbar, Edral, menegaskan setiap material yang bersumber dari lokasi tanpa izin resmi jelas melanggar hukum. “Itu perbuatan melanggar hukum, dan menjadi ranah aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya. ESDM hanya punya kewenangan administratif dan teknis penambangan,” kata Edral kepada MP, Senin 25 Agustus 2025

Edral menilai praktik tambang ilegal berdampak besar pada lingkungan, merugikan negara, dan merusak tatanan sosial masyarakat. Karena itu, ia menegaskan tambang ilegal harus segera ditertibkan.

Ia juga membeberkan sejumlah perusahaan tambang yang telah memiliki izin resmi di Solok Selatan, yakni:

PT. Sangir Putra Reksindo – IUP OP – Andesit – Sangir

PT. Bumi Mineral Persada – IUP OP – Sirtu – Sangir

CV. Gunung Mas Persada – IUP Eks – Sirtu – Sangir

PT. Bumi Baloen Bersinar – SIPB – Sirtu – Koto Parik Gadang Diateh

“Jika ada material keluar dari luar izin resmi tersebut, itu pasti ilegal. Bahkan di antara perusahaan berizin itu masih ada yang belum boleh beroperasi karena aspek teknisnya belum terpenuhi,” tegas Edral.

Sorotan publik terhadap proyek BWSS-V ini diperkirakan akan terus menguat, mengingat dugaan penggunaan material ilegal bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kredibilitas proyek negara yang dibiayai dengan anggaran besar.


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar