![]() |
Ketua PWI Pusat, Hendry CH Bangun, |
Padang – Editor – Ketua PWI Pusat, Hendry CH Bangun, menegaskan bahwa status pembekuan sejumlah PWI daerah, termasuk Sumatera Barat, Riau, DKI, Jawa Barat, dan Bangka Belitung, hingga kini belum pernah dicabut oleh Pleno PWI Pusat. Dengan demikian, kehadiran pengurus lama dari daerah-daerah tersebut dalam Kongres Persatuan PWI dianggap ilegal.
“Undangan yang dikeluarkan SC dan OC hanya untuk peserta kongres, bukan penentu keabsahan kepengurusan daerah yang dibekukan. Sesuai aturan, PLT yang ditunjuk PWI Pusat-lah yang berhak mewakili daerah,” kata Hendry melalui sambungan telepon, Sabtu 9.Agustus 2025
Hendry menegaskan, SK pembekuan yang diterbitkan PWI Pusat masih berlaku dan tidak pernah dibatalkan. Sepanjang SK tersebut tidak dicabut secara resmi, keputusan pihak manapun yang bertentangan dengan hasil pleno PWI Pusat dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
“Kalau ada yang menyatakan pembekuan sudah tidak berlaku tanpa pencabutan SK resmi, itu berpotensi tindak pidana pemalsuan surat,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh PLT di daerah tetap fokus pada tugas dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang mengklaim keabsahan pengurus lama. Menurutnya, panitia kongres masih melakukan rapat persiapan, termasuk pembahasan daftar peserta.
“Status pembekuan ini berdasarkan keputusan pleno yang sah secara hukum dan diakui negara. Jadi, jangan terkecoh,” tegas Hendry.
Kalau mau, saya bisa buatkan versi judul alternatif yang lebih “menggigit” agar berpotensi viral di media.
**Rel.
0 Komentar