Ditjen PAS Tegaskan Remisi Terpidana Korupsi Sesuai UU, Bukan Diskresi Pemerintah

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Irjen Pol Mashudi

Jakarta .Editor— Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Irjen Pol Mashudi, menegaskan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana, termasuk terpidana korupsi, merupakan hak yang dijamin undang-undang. Polemik mencuat setelah mantan Ketua DPR, Setya Novanto, resmi memperoleh bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025.

Mashudi menekankan, ketentuan mengenai remisi diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 10 ayat (1), (2), dan (3). “Semua warga binaan berhak atas remisi tanpa diskriminasi, termasuk korupsi dan terorisme. Pengecualian hanya berlaku untuk pidana mati dan seumur hidup,” ujarnya di Gedung LPSK, Jakarta, Kamis  21 Agustus 2025

Ia menambahkan, jika publik menghendaki adanya pengecualian bagi koruptor, maka jalurnya bukan menolak hak hukum yang ada, melainkan melalui revisi undang-undang. “Selama aturan berlaku, Ditjen PAS wajib menjalankannya,” kata Mashudi.

Menurutnya, remisi tidak otomatis diberikan. Narapidana harus memenuhi sejumlah syarat, seperti berkelakuan baik, mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko perilaku. Prosesnya juga melalui mekanisme berjenjang, mulai dari pengawasan pembinaan oleh Kepala UPT, sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), hingga persetujuan Ditjen PAS.

Dalam momentum HUT ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan remisi kepada ratusan ribu narapidana. Sebanyak 179.312 orang menerima remisi umum dan 192.983 orang memperoleh remisi dasawarsa. Dari jumlah itu, 8.103 narapidana langsung bebas. Sementara itu, anak binaan juga mendapat pengurangan masa pidana, dengan total 2.730 anak memperoleh remisi, dan 68 di antaranya langsung bebas.


**Asrial A


Posting Komentar

0 Komentar