Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh baru-baru ini melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 10 terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi ini dilakukan di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Selasa, 26 Agustus 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, S.H., M.H., mengatakan kepada wartawan berkomitmen penuh dalam penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh.
Ia menerangkan, Eksekusi ini bertujuan untuk menegakkan syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh.
Berikut jumlah diantaranya, yakni 4 terpidana kasus zina dihukum cambuk 100 kali, 2 terpidana kasus liwath dihukum cambuk 76 kali, 2 terpidana kasus khalwat dihukum cambuk 5-7 kali, 2 terpidana kasus maisir dihukum cambuk 10-19 kali.
Sebelum eksekusi, para terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh.
Eksekusi cambuk ini dilakukan di depan umum sebagai bentuk hukuman dan peringatan bagi masyarakat. Ucap Kajari.(EI)
0 Komentar