Griya Abhipraya, Rumah Singgah Bagi Pelaku Pidana Ringan di Padang

 

Pemko Padang dan Ditjen PAS Sumbar jalin kerjasama penyelenggaraan Griya Abhipraya

Padang, Editor – Pemerintah Kota Padang menjalin kolaborasi inovatif dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal PemasyarakPemko Padang dan Ditjen PAS Sumbar jalin kerjasama penyelenggaraan Griya Abhiprayaatan (Ditjen PAS) Sumatera Barat melalui penandatanganan kerja sama terkait penyelenggaraan Griya Abhipraya—sebuah rumah singgah untuk klien pemasyarakatan yang menjalani pidana kerja sosial.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, bersama Kepala Kanwil Ditjen PAS Sumbar, Kundrat Kasmiri, di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang pada Selasa, 29 Juli 2025.

Kepala Kanwil Ditjen PAS Sumbar, Kundrat Kasmiri, menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menyambut penerapan pidana kerja sosial yang tertuang dalam KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023, yang akan mulai berlaku pada 2026.

“Pidana kerja sosial ini menitikberatkan pada prinsip keadilan restoratif. Pelaku tidak langsung masuk penjara, tetapi menjalani sanksi sosial yang bermanfaat bagi masyarakat dan diawasi oleh kami bersama pemerintah daerah,” jelas Kundrat.

Lebih lanjut ia menyampaikan, bentuk pidana ini mencakup berbagai aktivitas positif seperti membersihkan taman kota, rumah ibadah, hingga membantu kegiatan di panti sosial. Tujuannya untuk memberikan efek jera tanpa menghilangkan kesempatan rehabilitasi sosial.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyambut baik langkah progresif ini. Ia menilai kerja sosial sebagai alternatif hukuman mampu menciptakan dampak positif bagi masyarakat.

“Ini langkah reformasi hukum yang luar biasa. Melalui keberadaan Griya Abhipraya, para pelaku pidana ringan bisa menjalani hukuman yang sekaligus memberi kontribusi bagi kota ini. Kita ingin hadirkan pemidanaan yang lebih manusiawi dan solutif,” tegas Fadly.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi percontohan nasional dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, sekaligus upaya menekan kepadatan lembaga pemasyarakatan dan memperkuat keadilan berbasis rehabilitasi.


**Afridon




Posting Komentar

0 Komentar