![]() |
Sebanyak 11 terdakwa, termasuk dua ASN BPN dan sembilan warga, diduga merugikan negara hingga Rp 27 miliar berdasarkan audit BPKP Sumbar |
Padang .Editor– Sidang lanjutan kasus korupsi pembebasan lahan Tol Padang–Sicincin Jilid 2 memasuki babak baru setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang membacakan putusan sela, Kamis 8 Mai 2025.
Sebanyak 11 terdakwa, termasuk dua ASN BPN dan sembilan warga, diduga merugikan negara hingga Rp 27 miliar berdasarkan audit BPKP Sumbar.
Dalam persidangan sebelumnya, sembilan terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara dua terdakwa lainnya, M. Nur dan Syamsir, menyatakan siap melanjutkan sidang. Namun, Majelis Hakim akhirnya menolak seluruh eksepsi dan memutuskan untuk melanjutkan perkara ke pokok sidang.
“Putusan sela dengan eksepsi ditolak, dan kami dari pihak jaksa siap menghadirkan saksi-saksi pada sidang lanjutan Kamis ini,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid.
Para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan digelar Kamis, 15 Mei 2025.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat nilai kerugian negara yang besar serta keterlibatan aparatur sipil negara dalam praktik lancung pembebasan lahan tol.
**Afridon
0 Komentar