Polresta Padang bersama Polsek Kuranji melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji. E |
Padang,Editor – Di bawah bayang-bayang matahari yang hampir tenggelam, suara eskavator mendadak sunyi. Pada Rabu, 4 Desember 2024, Polresta Padang bersama Polsek Kuranji melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji. Empat unit eskavator milik PT Parambahan Jaya Abadi berhasil diamankan.
Penertiban ini bukan sekadar tindakan hukum. Ini adalah perlawanan terhadap aktivitas yang mengancam keseimbangan ekosistem. Menurut Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, tambang tersebut diduga beroperasi di luar izin dan melanggar titik koordinat Izin Usaha Pertambangan (IUP). "Kami menindak tegas tambang ilegal yang merusak sumber daya alam dan lingkungan," tegas Ferry.
Mengurai Pelanggaran
Proses penertiban ini tidak dilakukan sembarangan. Tim kepolisian bekerja sama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat serta ahli pertambangan untuk memastikan pelanggaran yang terjadi. Hasilnya, aktivitas PT Parambahan Jaya Abadi melanggar Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, serta Pasal 104 atau 105 UU No. 3 Tahun 2020. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara menanti pihak yang bertanggung jawab.
Selain alat berat, polisi juga menggali informasi dari lapangan, termasuk keterangan saksi dan pengecekan detail koordinat wilayah. "Barang bukti berupa empat eskavator kini kami amankan untuk mendukung penyidikan," ungkap Ferry.
Peran Masyarakat dalam Perlindungan Lingkungan
Di tengah upaya penertiban, Ferry mengajak masyarakat Kota Padang untuk lebih aktif melaporkan aktivitas tambang ilegal. "Kami membutuhkan peran serta masyarakat untuk melindungi lingkungan dan menegakkan hukum," ujarnya.
Ajakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan panggilan untuk menjaga bumi agar tetap lestari. Aktivitas tambang yang tak terkendali tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam masa depan generasi berikutnya.
Menegakkan Hukum, Menjaga Harapan
Operasi penertiban di Kuranji ini adalah bukti nyata bahwa hukum ditegakkan untuk melindungi alam dan masyarakat. Eskavator yang berhenti bekerja menjadi simbol perlawanan terhadap keserakahan yang mengorbankan lingkungan.
Namun, pekerjaan ini belum selesai. Dengan kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat, harapan akan lingkungan yang lebih baik tetap terjaga. Sesuai dengan komitmen Kapolresta Padang, upaya ini adalah langkah awal untuk menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian.
Di balik suara mesin yang terdiam, ada suara hati yang terus menyerukan perlindungan untuk bumi yang kita tinggali bersama
**
0 Komentar