Padang, Editor – Di tengah semarak perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79, Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Padang, Andree Harmadi Algamar, turut menyaksikan momen penting bagi 4.185 narapidana dan anak pidana di Sumatera Barat. Mereka menerima remisi umum yang diserahkan secara simbolis di Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang pada Sabtu siang, 17 Agustus 2024.
Dalam acara tersebut, Gubernur Sumbar, Mahyeldi, bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Amrizal, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada perwakilan narapidana. Hadir pula Pelaksana Tugas (Plt) Kajati Sumbar, Sugeng Hariadi, Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Marten, dan unsur Forkopimda Kota Padang, memperlihatkan komitmen bersama dalam mendukung rehabilitasi warga binaan.
Andree Harmadi Algamar menyampaikan apresiasinya atas program pemberian remisi ini, yang menurutnya menjadi peluang bagi narapidana untuk memperbaiki diri. "Pemberian remisi ini patut disyukuri. Saya berharap ini bisa menjadi motivasi bagi para penerima remisi untuk menjalani sisa hukuman dengan baik dan menjadi warga negara yang lebih baik dan produktif ketika bebas," ujar Andree.
Pesan tersebut bukan hanya ungkapan semata, melainkan harapan konkret agar narapidana dapat memanfaatkan kesempatan ini sebagai titik balik dalam hidup mereka. Andree berharap, saat kebebasan itu tiba, mereka sudah siap kembali ke masyarakat dengan semangat baru dan berkontribusi positif.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumbar, Amrizal, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Proses ini melalui tahap penelitian dan penilaian oleh petugas pemasyarakatan. Dari ribuan narapidana yang menerima remisi di Sumatera Barat, masa hukuman mereka dikurangi antara satu hingga enam bulan. Menariknya, 53 orang langsung dinyatakan bebas pada kesempatan ini.
"Remisi ini adalah penghargaan dari negara. Bagi mereka yang belum mendapatkan remisi, tetaplah memotivasi diri untuk kesempatan berikutnya," pesan Amrizal kepada para narapidana.
Acara pemberian remisi ini memberikan gambaran bahwa rehabilitasi dan kesempatan kedua bagi para narapidana tidak hanya sebatas retorika, tetapi diimplementasikan dengan nyata melalui program seperti remisi. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk Pj Wako Padang, mencerminkan sinergi antara pemerintah dan lembaga pemasyarakatan dalam mewujudkan masa depan yang lebih baik bagi mereka yang telah terjerat masalah hukum
**Afridon
0 Komentar