Bawaslu Kota Pariaman meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih. Posko ini dirancang untuk mengakomodir masyarakat yang memenuhi syarat namun tidak terdata oleh petugas pemutakhiran data pemilih |
Pariaman , Editor - Berkaca dari Pemilu 2024, Bawaslu Kota Pariaman resmi meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih pada Rabu, 26 Juni 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar dan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan, menegaskan bahwa posko ini bertujuan untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan yang berlaku. "Pada Pemilu 2024, kami menemukan 800 warga Kota Pariaman yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap. Meski mereka tetap dapat dilayani, ini menjadi catatan penting bagi kami," ujar Riswan.
Tidak hanya itu, Bawaslu juga menemukan adanya pemilih yang sebenarnya tidak memenuhi syarat namun tetap terdaftar sebagai pemilih. Ini menambah urgensi dari pengawasan yang lebih ketat dan akurat dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Untuk mengantisipasi masalah serupa di Pilkada 2024, Bawaslu Kota Pariaman meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih. Posko ini dirancang untuk mengakomodir masyarakat yang memenuhi syarat namun tidak terdata oleh petugas pemutakhiran data pemilih. "Posko ini kami luncurkan untuk mengantisipasi kembali terjadinya hal serupa. Mumpung masih tahap awal, jadi akan kami kawal sebaik mungkin," tambah Riswan.
Langkah ini merupakan bagian dari kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang diinstruksikan oleh Bawaslu Republik Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024. Peluncuran posko ini sejalan dengan tahapan Pemilihan yang sedang berjalan, yaitu penyusunan dan pemutakhiran data pemilih.
Riswan juga menjelaskan bahwa Posko Kawal Hak Pilih bertujuan untuk mensosialisasikan kesadaran masyarakat akan status hak pilih mereka sejak tahap coklit (pencocokan dan penelitian). "Posko Kawal Hak Pilih telah dibuka di Kantor Bawaslu dan di kantor Panwas Kecamatan. Laporkan ke Bawaslu atau pengawas pemilihan terdekat jika terdapat ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan Pantarlih selama tahap coklit berlangsung," jelas Riswan.
Ia juga menilai bahwa pada Pilkada 2024 ini kemungkinan besar akan terjadi penambahan daftar pemilih mengingat tingginya pertumbuhan pemukiman di Kota Pariaman dan bertambahnya usia masyarakat yang sudah memenuhi syarat.
** Afridon
0 Komentar