" Tangkap Bandar Sabu di Dalam Penjara: Skandal Narkoba di Lapas Kelas IIA Padang Menggemparkan Sumbar"

Sumbar berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat 974 gram yang melibatkan dua tersangka utama. 


Padang,Editor- Pengungkapan besar-besaran terhadap peredaran narkotika di Provinsi Sumatera Barat menggemparkan masyarakat setempat. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)


 Sumbar berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat 974 gram yang melibatkan dua tersangka utama. Jumat 26 april 2024


Namun, yang lebih mengejutkan adalah fakta bahwa salah satu bandar utama yang berhasil ditangkap adalah seorang narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Padang.


Kepala Plt Kasi Intelijen BNNP Sumbar, Bernardus Yudhanto Nugroho, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan seorang kurir sabu berinisial DF, yang bekerja sebagai sopir travel. 


Interogasi terhadap kurir ini membawa petugas kepada bandar utama berinisial SH, yang diketahui berstatus narapidana di Lapas Kelas IIA Padang.


Tim BNNP Sumbar berhasil mengamankan SH di dalam lapas, sementara upaya untuk menangkap penerima paket sabu lainnya masih berlangsung. Menurut pengakuan DF, sabu tersebut telah diantar ke wilayah Sumbar sebanyak 12 kali sebelumnya.


Kepala BNNP Sumbar menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata dari upaya pihak berwenang dalam memberantas peredaran narkotika, 


namun juga menyoroti kelemahan sistem pengamanan di dalam penjara. Selain sabu seberat 974 gram, petugas juga berhasil mengamankan satu unit mobil Avanza yang digunakan dalam aksi penyelundupan ini.


Diperkirakan lebih dari 12 kg sabu telah beredar di Sumbar sebelum pengungkapan ini, menunjukkan skala peredaran narkoba yang cukup besar dan membahayakan masyarakat setempat. 


Upaya pencegahan dan penindakan lebih lanjut diharapkan dapat mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran narkotika di wilayah tersebut.


** Afridon


Posting Komentar

0 Komentar