Bawa Sabu 52,4 kg. Asal Malaysia Senilai Rp50 Miliar, Oknum ASN Lapas Jambi Terancam Hukuman Mati




 Jambi, Editor  - Satresnarkoba Polresta Jambi terus mengembangkan dua pelaku jaringan internasional narkoba yang berhasil diamankan petugas. Ironisnya, salah dari pelaku yang merupakan warga Kota Jambi diketahui merupakan oknum sipir Lapas Kota Jambi.

Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang haram tersebut sebanyak 52 paket besar atau 52,4 kg.

"Pelaku berinisial M (26), warga Jambi dan F (46), warga Depok," tegas Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Sabtu  20 Jnauari 2024

Menurutnya, kedua pelaku mendapatkan upah sebesar Rp10 juta per kilogram sabu bila berhasil meloloskan barang haram tersebut ke tujuannya.

"Kalau total upahnya mereka bisa mencapai setengah miliar lebih," tutur Kapolresta.

Dia menambahkan, barang haram tersebut berasal dari Malaysia dikirim melalui jalur laut via Provinsi Riau dan transit di Jambi dan selanjutnya akan dikirim ke Pulau Jawa.

"Barang bukti sabu seberat 52 kg tersebut bila dirupiahkan setara dengan Rp50 miliar," tegas Eko

Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, ASN Lapas Jambi Diupah Rp10 Juta   

Akibat perbuatannya, oknum pegawai Lapas Jambi dan rekannya terancam hukuman mati.

"Kedua pelaku diganjar Pasal 114, Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Guna pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku harus meringkuk di hotel prodeo milik Polresta Jambi.


**

Posting Komentar

0 Komentar