Aiman Klaim Masih Jurnalis Saat Bicara Aparat Tidak Netral

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. 


Jakarta, Editor  -- Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) paslon Pilpres 2024 nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono menyebut dirinya masih menjadi jurnalis saat melontarkan pernyataan terkait aparat tidak netral dalam Pemilu 2024.


Meski demikian, Aiman menyebut pernyataan yang ia sampaikan dalam konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud itu bukan produk jurnalistik.


"Saya tidak menyatakan bahwa pada saat penyampaian konferensi pers itu sebagai produk jurnalistik, bukan, tapi saya sebagai jurnalis itu sebuah fakta kan gitu," kata Aiman di Polda Metro Jaya, Jumat 26 januari 2024



Polisi Tak Terapkan UU ITE dalam Kasus Aiman soal Aparat Tak Netral

"Dan hak tolak itu melekat pada wartawan, bukan sekedar jadi wartawan, di mana pun itu melekat hak tolak apakah dia sedang berproses jurnalistik atau tidak itu tentu jadi perdebatan. Tapi intinya bahwa pada saat saya menyampaikan konferensi pers itu posisi saya sebagai wartawan meski konferensi pers itu tentu bukan produk jurnalistik," sambungnya.



Aiman turut menyebut pernyataan yang ia sampaikan juga pernah dimuat oleh sejumlah media massa. Salah satunya Tempo.


"Nah, ini menjadi pertanyaan apakah media-media ini menyebarkan berita bohong seperti yang dituduhkan kepada saya? Tentu, jawabannya kan tidak," ujarnya.


Sementara itu, Direktur penegakan hukum dan advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyampaikan pernyataan Aiman itu semestinya diusut oleh Dewan Pers, bukan polisi. Pasalnya, Aiman masih merupakan seorang wartawan.


"Kewenangan dari Dewan Pers untuk menilai apakah apa yang dikerjakan oleh saudara Aiman ini merupakan tindak pidana atau tidak," ucap Ifdhal.


Aiman dan tim hukum TPN diketahui lebih dulu menyambangi Dewan Pers sebelum datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai terlapor buntut pernyataannya tersebut.


Kata Ifdhal, kedatangan mereka ke Dewan Pers itu untuk melaporkan terkait kasus hukum yang tengah menjerat Aiman saat ini.


"Kami melaporkan terlebih dahulu kepada Dewan Pers untuk Dewan Pers mengklarifikasi nanti, termasuk pada sumber yang dimintai keterangan saudara Aiman dalam menyampaikan pernyataannya tersebut," tutur dia.


Laporan Terhadap Aiman soal Aparat Tak Netral Naik ke Penyidikan

Polda Metro Jaya menerima enam laporan polisi terhadap Aiman buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.


Usai memeriksa terlapor, para saksi, hingga ahli, penyidik lantas melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan


Dalam gelar perkara itu, polisi juga memutuskan tidak menerapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam perkara ini.


Dengan demikian, dalam proses penyidikan ini penyidik fokus mendalami unsur terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.


"Terkait dengan barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong baik itu disengaja untuk menimbulkan keonaran, ataupun terkait penyiaran berita tidak lengkap yang diduga patut menimbulkan keonaran dalam masyarakat," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, 


**Tim

Posting Komentar

0 Komentar