Tak Berniat Jahat, Eks Kepala Puskesmas Pasar Ikan Divonis Bebas

Tak Berniat Jahat, Eks Kepala Puskesmas Pasar Ikan Divonis Bebas
Terdakwa RA (kerudung abu-abu) disambut haru oleh keluarga pasca putusan sidang perkara dugaan korupsi dana BOK Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor PN Bengkulu, Selasa  19 desembr 2023 

 Bengkulu, Editor -  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa RA yang merupakan eks Kepala Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu dari kasus dugaan korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas tahun anggaran 2022.

"Terdakwa RA terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tapi bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa RA dari tuntutan hukum," kata Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu Dwi Purwanti saat membacakan vonis terdakwa di Bengkulu, Selasa  19  Desember 2023 

Oleh karena itu, terdakwa RA dibebaskan dari tahanan kota seketika tuntutan dibacakan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan harkat dan martabatnya.

 "Terdakwa tidak memiliki niat jahat, dan apa yang dilakukan terdakwa bukanlah tindak pidana korupsi maka terdakwa dibebaskan dari tindak pidana hukum," ujar Dwi Purwanti.

 Atas putusan itu, Kuasa Hukum terdakwa RA, Made Sukiade SH mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim karena benar-benar memeriksa dan pertimbangan hukum secara seksama perkara yang dipersidangkan dimana proses sejak awal terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut RA selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta terkait kasus korupsi. Terdakwa RA dituntut karena terlibat dalam dugaan korupsi pemotongan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada 2022.

Tuntutan tersebut diberikan sebab terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 12 junto pasal 18 ayat 1 huruf B ayat 2 ayat 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi putusan bebas itu, JPU Kejati Bengkulu Dewi Kemalasari mengatakan akan berkoordinasi terlebih dulu dengan pimpinan untuk menentukan sikap selanjutnya.


** Tim

Posting Komentar

0 Komentar