Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Diperiksa Kasus Pemerasan Firli Bahuri Terhadap SYL di Bareskrim Polri

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar diduga sebagai perantara yang menyerahkan uang titipan dari eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Ketua KPK Firli Bahuri. 



Jakarta ,Editor - Polda Metro Jaya kembali memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar terkait kasus pemerasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Pemeriksaan terhadap Irwan dilakukan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).


Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim, Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut pemeriksaan telah berlangsung sejak siang tadi. Menurutnya Irwan diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.


"Ya diperiksa dari siang," singkat Arief kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).


Berdasar catatan Editir irwan telah tiga kali diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemerasan Firli terhadap SYL. Pemeriksaan berlangsung dua kali di Polda Metro Jaya dan dua kali di Bareskrim Polri.


Selain memeriksa Irwan, penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap SYL, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Pemeriksaan terhadap mereka rencananya akan digelar di Bareskrim Polri pada Rabu (29/11) besok.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penyidik telah mengirim surat izin kepada KPK untuk memeriksa ketiga saksi tersebut. Surat izin dan koordinasi ini dilakukan mengingat SYL, Hatta dan Kasdi kekinian berstatus sebagai tahanan KPK.


"Pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap ketiga orang saksi tersebut pada Rabu, 29 November 2023 pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri," jelas Trunoyudo.


Sementara pemeriksaan terhadap Firli rencananya akan digelar di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12). Surat panggilan pemeriksaan telah dikirim pagi tadi.


"Permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB," pungkasnya.



** Suara.Com

Posting Komentar

0 Komentar