Jumlah Harta Kekayaan Roberia yang Baru Dilantik Jadi Penjabat Wali Kota Pariaman

Jumlah Harta Kekayaan Roberia yang Baru Dilantik Jadi Penjabat Wali Kota Pariaman


Padang,  Editor Roberia baru saja dilantik menjadi Penjabat Wali Kota Pariaman oleh Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah, Kamis 12 oktober 2023

Sebelumnya, Roberia adalah Direktur Harmonisasi Peraturan dan Perundang-undangan, Diektorat Jenderal (Ditjen) Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Berdasarkan laporannya sebagaimana tercatat dalam e-LHKPN pada 18 Februari 2023, Roberia memiliki harta kekayaan total sebesar Rp2.231.075.277.

Jumlah harta kekayaan sebesar itu merupakan nilai dari tanah, bangunan, alat transportasi, harta bergerak, dan kas setara kas. Adapun rinciannya,  Roberia memiliki tanah dan bangunan senilai Rp1.930.000.000 yang tersebar di 4 lokasi.

Pertama, Roberia memiliki tanah dan bangunan seluas 45 m2/39 m2 di Jakarta Pusat, DKI Jakarta, senilai Rp.350.000.000. Kedua, tanah seluas 900 m2 di Bogor, Jawa Barat senilai Rp180.000.000.

Dan, yang ketiga, tanah dan bangunan seluas 90 m2/70 m2 di Jakarta Timur, DKI Jakarta senilai Rp950.000.000. Selanjutnya, Roberia juga memiliki tanah dan bangunan seluas 37 m2/60 m2 di Jakarta Timur, DKI Jakarta, senilai Rp450.000.000.

Selain tanah dan bangunan, Roberia juga melaporkan kekayaan berupa kendaraan alat transportasi senilai Rp5.000.000. Menurut laporannya itu, Roberia hanya punya sepeda lipat tahun 2015 dengan nilai Rp1 dan sepeda motor Motobi tahun 2017, senilai Rp5.000.000. Tidak ada kendaraan roda empat atau berupa mobil.

Berikutnya, harta bergerak lainnya yang dimiliki Roberia senilai Rp55.000.003, dan kas - setara kas sebesar Rp241.075.273. Selain itu, Roberia juga melaporkan punya utang Rp418.378.205. Sehingga jumlah total harta kekayaan Roberia dikurangi utang, menjadi Rp1.812.697.072.

Diketahui, LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh setiap penyelenggara negara, sesuai dengan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar