Kinerja PT. Suci Esalestari Terkesan Lamban, Terancam Putus Kontrak


 

Padang Pariaman, Editor - Diduga Akibat kurang profesionalnya Kontraktor pelaksana, proggres pekerjaan Rekontruksi Bendung/Chek Dam Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman provinsi Sumatera Barat mengalami keterlambatan. Sampai saat ini diduga bobot pekerjaan masih dibawah 50 persen, sementara waktu pelaksanaan selama 240 hari kalender hanya tersisa berkisar 90 hari kalender lagi. Nah, sanggupkah kontraktor pelaksana PT. Suci Esalestari asal Kota Pekanbaru Riau ini menyelesaikannya proyek bernilai Rp.15,7 miliar tersebut sesuai kontrak?


Berdasarkan informasi yang dirangkum wartawan  Editor  proyek yang bernomor kontrak 02/SPK-BPBD/IV-2023 tanggal 6 April 2023 tersebut telah mendapatkan Show Cause Meeting (SCM) yang ketiga. Karena diduga kontraktor pelaksana telah lalai dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga bobot pekerjaan tidak sesuai dengan schedulle waktu pelaksanaan alias mengalami keterlambatan (Deviasi).

Pejabat Pembuat Komitmen, Yendri, ST saat dikonfirmasi  Editor  Senin  18 September 2022  membenarkan bahwasanya pekerjaan mengalami keterlambatan.

“Memang pekerjaan mengalami keterlambatan, kita berharap kontraktor pelaksana segera memacu bobot pekerjaan, karena proyek ini adalah proyek bantuan bencana alam dari BNPB, untuk mendapatkan proyek ini tidak mudah, makanya proyek ini masuk dalam proyek skala prioritas yang harus rampung Desember 2023 ini,” ujar Yendri.

Namun saat ditanya terkait bobot pekerjaan dan apakah sudah ada pemberian surat teguran kepada rekanan? Menurut Yendri, pihaknya sudah melakukan SCM.

“Bobot minggu kemarin sudah mencapai 37 persen, dan kita sudah melakukan SCM yang ketiga, karena masih dalam waktu kontrak kerja, kita memberikan uji coba waktu selama 1 bulan, sesuai kontrak itu diperbolehkan, kini waktu uji coba telah memasuki minggu pertama, namun proggres belum juga signifikan, masih ada waktu 3 minggu lagi masa uji cobanya,” jelas Yendri.

Ketika ditanya kepada Yendri apabila proggres tidak juga naik sesuai schedulle setelah pemberian waktu uji coba selesai, apakah langkah yang akan dilakukan? Yendri mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan kajian bersama tim.

“Jika uji coba gagal, kita akan kaji bersama tim, kita akan memberikan SP ketiga, dan setelah adanya kajian bersama tim nantinya terhadap kemungkinan apakah pekerjaan masih dapat diselesaikan atau dapat diputus kontrak sesuai surat perjanjian, tergantung kondisinya nanti mengingat masa berlaku kontrak masih ada kita akan lihat bagaimana kemungkinan kedepannya. Dan jika terjadi putus kontrak perusahaan berpotensi terancam blacklist,” tegasnya.


Diketahui, proyek Milik BPBD Padang Pariaman yang dibantu BNPB tersebut dialokasikan dana untuk proses tender sebesar Rp. 19.685.859.000. Dalam proses lelang, PT. Suci Esalestari asal Kota Pekanbaru Riau menjadi penawar kedua terendah dengan nilai tawaran Rp. 15.748.687.200 atau turun sebesar 20 persen dari HPS, dan ditetapkan sebagai pemenang lelang. 


**

Posting Komentar

0 Komentar