Jakartta, Editor - Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Timur atau PPDB Jatim 2022 jenjang SMA dan SMK bakal dibuka secara online mulai 23 Mei 2022. Namun sebelum mendaftar, orangtua dan wali murid harus tahu dulu apa saja jalur masuk SMA-SMK di PPDB Jatim 2022. Dilansir dari laman PPDB Jatim 2022,
ada 5 jalur masuk PPDB Jawa Timur 2022 untuk calon siswa SMA dan SMK. Apa saja jalurnya dan kuota PPDB untuk masing-masing jalur? simak rinciannya berikut ini. Baca juga: 15 SMA Terbaik di Jawa Tengah dan Jawa Timur Berdasar Nilai UTBK 2021 Jalur dan Kuota PPDB Jawa Timur 2022 SMA dan SMK
1. Jalur Afirmasi Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas.
Kuota jalur afirmasi adalah 15 persen dari pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu sebanyak 7 persen, anak buruh adalah sebanyak 5 persen dan penyandang disabilitas adalah 3 persen dari pagu sekolah.
Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi pada jenjang SMA, berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan, sedangkan jenjang SMK berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona.
Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 kompetensi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona
2. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan Anak Tenaga Kesehatan.
Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali 5 persen dari pagu sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orangtua/wali murid sebanyak 2 persen, Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2 persen dan Anak Tenaga Kesehatan sebanyak 1 persen dari pagu sekolah
. 3. Jalur Prestasi Hasil Lomba Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik
secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Swasta di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi,
dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional. Baca juga: Cek Jadwal dan Syarat PPDB Jatim 2022 SMA-SMK, Jangan Sampai Terlewat Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5 persen dari pagu sekolah yang terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2 persen dan prestasi hasil lomba bidang non akademik sebanyak 3 persen dari pagu sekolah.
Prestasi hasil lomba bidang akademik atau bidang non akademik yang bisa disertakan sebagai berikut: Prestasi bidang akademik Olimpiade Sains Nasional (OSN)
atau Kompetisi Sains Nasional (KSN) Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN) Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)
Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Kompetisi Robotika Lomba bidang akademik lainnya. Prestasi bidang non akademik Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Gala Siswa Indonesia (GSI) Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (aksioma) Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Pekan Olahraga Nasional (PON) Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS) Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL) Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Paragames Olahraga Nasional Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Hafiz Qur’an Prestasi bidang Pramuka Delegasi sekolah Prestasi Lomba bidang non akademik lainnya
4. Jalur Prestasi Nilai Akademik Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5, dengan nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25 persen dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65 persen dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah: Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia Matematika Ilmu Pengetahuan Alam Ilmu Pengetahuan Sosial Bahasa Inggris
5. Jalur Zonasi Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB 2022, tanggal 20 Juni 2022.
calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota. Kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah 50 persen dari pagu sekolah. Kuota Jalur zonasi jenjang SMK adalah 10 persen dari pagu sekolah. Syarat PPDB Jatim 2022 SMA-SMK
1. Calon siswa SMA-SMK berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2022.
2. Usia dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
3. Surat keterangan lahir harus dilegalisir lurah/kades sesuai domisili.
4. Calon siswa SMA-SMK sudah menyelesaikan studi kelas 9 SMP/sederajat. Calon siswa SMA-SMK punya ijazah atau surat keterangan lulus.
5. Calon siswa SMA-SMK lulusan SMP/sederajat tahun 2022 atau tahun sebelumnya.
6. Calon siswa SMA-SMK wajib terdaftar di Kartu Keluarga (KK).
7. KK tersebut terbitan paling singkat 1 tahun sebelum 20 Juni 2022 (tanggal daftar tahap 1)
. 8. KK sesuai dengan data kependudukan dan catatan sipil Kemendagri.
9. Jika tidak ada KK karena "keadaan tertentu," diganti surat keterangan domisili. "Keadaan Tertentu" itu bisa bencana alam atau bencana sosial (konflik/kerusuhan).
10. Surat keterangan domisili diterbitkan lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang, tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
11. Surat keterangan domisili harus dilengkapi fotokopi SK dari BPBD setempat tentang status keadaan bencana.
12. Jika KK baru terbit kurang dari 1 tahun karena "sesuatu hal," dilampiri Surat Keterangan dari Ketua RT (diketahui Kepala RW dan lurah/kades setempat) Adapun yang dimaksud dengan "sesuatu hal" antara lain: Penambahan/pengurangan anggota keluarga di KK KK baru terbit karena pindah rumah. Surat Keterangan Ketua RT harus disertai penjelasan alasan perubahan KK.
13. Jika KK baru terbit sebab penambahan atau pengurangan anggota keluarga, mesti ada penjelasan bahwa calon siswa telah masuk KK paling singkat 1 tahun sebelum 20 Juni 2022 (tanggal pendaftaran PPDB Jatim 2022 Tahap I) Jika KK baru terbit sebab pindah rumah, harus ada penjelasan bahwa calon siswa adalah anak kandung. Khusus calon siswa dari pesantren/panti asuhan/panti sosial, mengikuti tempat kedudukan lembaga, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga
. 14. Syarat usia dikecualikan untuk empat kategori sekolah: Sekolah penyelenggara pendidikan khusus Sekolah penyelenggara pendidikan layanan khusus Sekolah di wilayah Kepulauan, Pegunungan, dan Pedalaman Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar).
15. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
16. Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas punya hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan surat keterangan Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa. Baca juga: Dua Beasiswa BCA 2022 Dibuka untuk Siswa SMA-SMK 1
7. Calon siswa SMA/SMK dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan usai dan lulus SMP/sederajat, harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
18. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menggelar matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang digelar oleh sekolah bersangkutan.
19. Sekolah penerima peserta didik warga negara asing yang tidak melaksanakan hal di atas akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
20. Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan.
21. Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus.
22. Syarat khusus tidak buta warna berlaku bagi calon siswa SMK program keahlian berikut: Tata Kecantikan Rambut dan Kulit Tata Busana Multimedia Teknologi Rekayasa (kecuali Teknik Industri dan Teknologi Konstruksi) Farmasi Seni dan Industri Kreatif (kecuali Seni Patung, Seni Musik, Seni Karawitan, Pedalangan, Teater Pemeranan, Produksi dan Siaran Program Radio/Televisi).
**
0 Komentar