Diduga Korupsi Pembangunan Puskesmas, Kepala Dinkes TTU dan Kontraktor Ditahan

 


Foto Ilustrasi korupsi


Kupang ,  Editor - Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan tiga orang terkait dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, TTU. Ketiga orang yang ditahan yakni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU Thomas Laka, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Leonard Diaz, dan kontraktor Benyamin Lasakar.

 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU Robert Jimmy Lambila, saat dihubungi  Editor  Kamis (24/2/2022) . "Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung Puskesmas Inbate, pada Dinas Kesehatan TTU tahun anggaran 2020," ujar Robert. Robert 


menuturkan, ketiga tersangka diduga telah melakukan persekongkolan sejak tahap penawaran, proses tender, pelaksanaan dan serah terima hasil pekerjaan, yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.153.206.600. Kejari TTU, lanjut Robert, 

menjerat tiga tersangka itu dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke I KUHP, Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 Ayat 1 ke I KUHP. Robert menyebut, tiga tersangka ini akan ditahan sementara di Rutan Mapolres TTU, selama 20 hari ke depan. "Mereka ditahan dan sebelum ditahan, ketiganya telah menjalani tes swab oleh dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu," ujar Robert

. Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menyita uang terkait dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, TTU. Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila mengatakan, uang yang disita berjumlah Rp1.017.354.915. Dia menyebut, dana pembangunan Puskesmas Inbate, 

bersumber dari Dinas Kesehatan tahun anggaran 2020. Menurut Robert, uang yang disita ini merupakan pengembalian dari kontraktor pelaksana terhadap ketidaksesuaian pekerjaan oleh rekanan. Selain itu juga, pengembalian oleh konsultan pengawas, pinjam bendera dan uang yang diserahkan kepada pejabat.

 dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. "Lima orang saksi yang telah kita periksa yakni Tomas Laka (Kadis Kesehatan), Leonard Diaz (PPK), Yohanis Candra Asa, Benyamin Lasakar (Pelaksana pekerjaan) dan Yakobus Sonbay (perantara)," ujar Robert, kepada Editor , Kamis siang. Dapatkan


** Ismardi

Posting Komentar

0 Komentar