Pembebasan Lahan Tol Padang-secincin , Kejati Sumbar Tetapkan 13 Tersangka





Padang  Editor – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pembayaran ganti rugi pembebasan tanah untuk jalan tol di lahan IKK (Ibu Kota Kabupaten) Padang Pariaman telah naik ke tahap penyidikan. Dalam hal ini, Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sumbar menetapkan 13 tersangka.

“Sebanyak 13 tersangka dan 11 berkas perkara telah ditetapkan untuk perkara dugaan pembebasan lahan ganti rugi tol di Kabupaten Padang Pariaman ini,” kata  Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqfirin dalam jumpa pers, Jumat (29/10/2021 )

Perkaran ini kemudian telah masuk ke tahap penyidikan pada 27 Oktober kemarin. Selain itu, dia juga menyebutkan kalau dalam perkara ini sudah didapatkan juga 2 alat bukti, diantaranya adalah kuitansi pembayaran ganti rugi.

Proses penyidikan, kata Mustaqfirin, akan segera dilakukan Kejati Sumbar dengan memeriksa berkas masing-masing. Sehingga nanti mulai terkuak kemana aliran dana pembebasan lahan ini.

Lebih lanjut dijelaskan Asisten Pidana Khusus, Suyanto, dari 13 tersangka yang ditetapkan ini ada dari oknum dari aparat pemerintahan, oknum perangkat wali nagari, oknum BPN, dan masyarakat penerima ganti rugi. Penetapan dilakukan pada 21 Oktober kemarin.

Masing-masing inisialnya, SS (perangkat Nagari Parit Malintang), Yuniswan  ( YW )   aparat Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman), J, RN, US (aparat BPN), dan  8  orang masyarakat penerima ganti rugi, yaitu NR, SP, KD, AH, SY, RF, dan SA.

“SA ini selain penerima ganti rugi, juga perangkat nagari,”  terang   Suyanto.

Suyanto juga mengatakan , dari hasil penyelidikan beberapa waktu lalu telah ditaksir kerugian negara atas perkara dugaan tipikor pembayaran ganti rugi lahan ini mencapai Rp. 27,859 miliar.

Disampaikan juga dalam jumpa pers itu, perkara ini bermula dari adanya pemindahan IKK Padang Pariaman ke Nagari Parit Malintang. Hal ini sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman nomor 2 tahun 2008


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar