Pemko Pariaman Terus Upayakan Permudah Masyarakat Dapatkan Pelayanan




Pariaman , Editor – Pemerintah Kota Pariaman terus berupaya mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

Kabag Organisasi Setdako Pariaman, Lia Lestari mengatakan pelayanan publik di Pemko Pariaman pada umumnya ada pada seluruh perangkat daerah. Namun pelayanan ini ada yang langsung ke masyarakat, perangkat daerah dan ke aparatur.

“Pelayanan publik sebenarnya lebih diprioritaskan kepada masyarakat. Pelayanan publik ini, ada di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pariaman yakni Mall Pelayanan Publik (MPP) dengan bermacam pelayanan,” terangnya, Kamis (10/6/2021 )

Lia Lestari juga menjelaskan dengan adanya kewenangan dari OPD teknis ke PTSP, terdapat 135 jenis perizinan. Dari 135 izin ini, yang paling sering diurus oleh masyarakat adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengurusan baru atau perpanjangan Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) dan lain-lainnya. Untuk pelayanan ketangakerjaan ada beberapa layanan diantara pelayanan pengurusan kartu kuning atau kartu pencari kerja, BKOL dan lainnya.


Sementara OPD yang masih melayani sendiri perizinan ada di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Pariaman, Disdukcapil, Dinsos dan Puskesmas . Pelayanan yang diberikan seperti pelayanan mutasi siswa, pelayanan rekomendasi pendirian sekolah, pendidikan non formal dan pelayanan jasa terhadap masyarakat Kota Pariaman.


“Ada sembilan komponen pelayanan publik yang dipenuhi seluruh unit pelayanan publik, dimulai dari zona pelayanan, maklumat pelayanan, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, pengaduan, penilaian kinerja, moto, visi misi dan atribut pelayanan terpadu. Kesemuanya harus terpenuhi, dan ketika pengguna pelayanan berkunjung sudah mendapatkan informasi yang jelas”, sebutnya.


Diungkapkannya, bahwa sebelumnya pelayanan publik di Kota Pariaman masih manual, namun mulai sekarang sudah bertahap dengan menggunakan pelayanan secara online. Dari pemerintah pusat sejak tahun 2018 sudah keluar peraturan pelayanan secara online yakni Online Single Submission (OSS) dari Kemendagri. Sekarang ini, OSS sudah ada di DPMPTSP dan Naker dengan mendapatkan pelayanan dan perizinan”, tukasnya.


Lebih lanjut dikatakannya bahwa pelayanan publik di Kota Pariaman Pada tahun 2018 telah dinilai oleh ombusdman dengan nilai baik pada zona hijau dengan nilai 82. Artinya pelayanan di Kota Pariaman sudah dinilai baik. Dan tahun 2021, Kota Pariaman akan dinilai kembali oleh Ombusdman. Namun penilaiannya sekarang cukup berbeda.


Di tahun 2018 penilaian hanya fokus pada penilaian fisik pada unit pelayanan seperti ketersedian ruang pelayanan, meja pelayanan, ruang tunggu, toilet dan ruangan khusus disabilitas. Kalau sekarang bobot tersebut hanya 40 persen untuk penilaian fisik, sedangkan 60 persen lagi mereka melihat di website, apakah kita menginformasikan semua di ruang layanan tadi ke website yang dimiliki dengan website yang co.id.


“Kita mengingingkan Kota Pariaman bisa memenuhi peningkatkan kinerja dengan pelayanan publik lebih baik, sedangkan untuk penilaian oleh ombusdman semoga Kota Pariaman tetap pada zona hijau dengan nilai lebih tinggi dari sebelumnya,” harapnya. 


** Afridon 

Posting Komentar

0 Komentar